Lampung Utara — Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) kembali menerima uang pengganti terpidana kasus korupsi sebesar Rp170 juta dari terpidana Dian Afrina yang saat ini menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung.
Uang pengganti tersebut dalam perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampura TA 2019 pada pelaksanaan kegiatan pengadaan pekerjaan jalan Sukamaju-SP.Tata Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp3.356.484.000 dan pekerjaan jalan Isorejo-Bandar Agung dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.477.371.000.
Terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dalam kasus tersebut, terpidana merugikan keuangan negara sebesar Rp2.089.752.153,31.
Kajari Lampura Hendra Syarbaini mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 7641 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 14 Desember 2024, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Terpidana dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta.
Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan dan menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp170 juta.
Namun, apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Hendra Syarbaini menambahkan, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.
Adapun pembayaran uang pengganti telah dilakukan oleh Terpidana melalui keluarga dan Penasehat Hukumnya pada hari Senin (9/12/2024) sekira pukul 14.00 WIB kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
"Atas uang pengganti tersebut terpidana tidak perlu menjalani pidana penjara selama satu tahun," ujar Kajari. (*)
Post a Comment