Bank Indonesia Digrebek KPK, Ada Apa?





Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12/2024) malam. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan tindakan tersebut. “Benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus korupsi yang melibatkan dana CSR tersebut. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas sosial atau publik diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

“Misalnya, dana CSR tersedia 100, yang digunakan hanya 50. Sisanya, yang 50 itu, malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Kalau dana itu digunakan sesuai peruntukan seperti membangun jalan atau fasilitas umum, tentu tidak ada masalah,” ungkap Asep.

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun identitasnya belum diumumkan. “Nanti akan kami sampaikan bersamaan dengan upaya penangkapan atau penahanan,” tambahnya.

Menanggapi penggeledahan tersebut, BI melalui Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses hukum yang tengah berjalan.

“Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kami akan bersikap kooperatif,” ujar Ramdan dalam keterangan resmi, Selasa (17/12/2024).

OJK juga telah menyatakan komitmen serupa untuk mendukung pengusutan kasus ini.

Kasus ini menunjukkan langkah tegas KPK dalam memberantas korupsi, termasuk pada lembaga keuangan besar seperti BI dan OJK. Penggeledahan ruang kerja Gubernur BI menjadi sinyal bahwa KPK serius mengungkap dugaan penyalahgunaan dana CSR yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.

Perkembangan selanjutnya dari kasus ini masih dinantikan, terutama terkait identitas tersangka dan langkah hukum berikutnya. Publik berharap transparansi dan akuntabilitas dapat ditegakkan demi mencegah terulangnya penyalahgunaan dana publik.

Post a Comment

Previous Post Next Post