Aries Sandi pinta Bupati Saat ini Selesaikan Sejumlah Permasalahan Krusial sebelum Jabatannya Berakhir

PESAWARAN - Bupati Pesawaran terpilih Aries Sandi Darma Putra meminta Bupati saat ini Dendi Ramadhona, untuk segera menyelesaikan sejumlah permasalahan krusial sebelum masa jabatannya berakhir. Dua hal utama yang menjadi sorotan adalah tunggakan Siltap Aparatur Desa dan hutang Pemkab setempat kepada Bank BJB.


Menurut Aries Sandi, persoalan siltap yang tertunggak telah mengganggu kinerja dan kesejahteraan aparatur desa yang menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat. Ia menekankan bahwa hak-hak para aparatur desa harus menjadi prioritas dan segera diselesaikan sebelum masa transisi kepemimpinan berlangsung.

"Siltap aparatur desa sudah dianggarkan dan wajib untuk dibayarkan. Untuk itu saya berharap Bupati Dendi dapat menyelesaikan permasalahan ini sebelum masa jabatan beliau berakhir," ujar Aries Sandi. Pada Kamis 5 Desember 2024.

Mantan orang nomor satu di Pesawaran ini juga mempertanyakan kemana gaji dua bulan aparatur desa tahun 2021 yang tak dibayarkan, jika dihitung tunggakannya mencapai sekitar Rp11 miliar. Untuk ia meminta kepada Dendi Ramadhona untuk memberikan penjelasan dan solusi agar persoalan ini tidak berlarut-larut, karena transparansi dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Daerah sangatlah penting.

“Gaji aparatur desa tahun 2021 sudah dianggarkan selama 12 bulan setiap tahunnya tapi yang dibayar hanya 10 bulan. Lalu kemana dan digunakan untuk apa anggaran 2 bulan siltap tersebut? tolong dijelaskan” ujarnya.

Selain itu, Aries Sandi juga menyoroti hutang Pemkab Pesawaran kepada Bank BJB sebesar Rp80 miliar dengan bunga sekitar 9.20 persen dinilai telah membebani keuangan Pemkab Pesawaran. Untuk itu dirinya meminta kepada Dendi Ramadhona untuk menyelesaikan pembayaran hutang tersebut sehingga tidak menjadi beban bagi Pemerintahan yang akan datang.

“Saya juga meminta agar hutang Pemkab kepada Bank BJB sebesar Rp80 miliar lunas ditahun 2024 ini sesuai dengan target,” pungkasnya. ().

Post a Comment

Previous Post Next Post