Apa Kabar Calon Dokter Hasil Suap Karomani




BANDAR LAMPUNG  – Penggiat antikorupsi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali mengulas keterlibatan pemberi Suap dalam kasus mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani Cs.

Suadi Romli Ketua DPP Pematank mengaku heran dengan kasus tersebut yang hanya menyeret Andi Desfiandi sebagai penyuap sementara selain Andi dalam fakta persidangan banyak dari kalangan pejabat,mantan pejabat sampai dengan Pengusaha dan politisi juga menitipkan calon mahasiswa agar diterima di Fakultas Kedokteran Unila.

Selain itu sejak dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Bandarlampung pada Kamis 24 Mei 2023 lalu, keterlibatan pemberi suap dalam dunia pendidikan itu belum juga mengembangkan hasil fakta persidangan.

Suadi Romli mengatakan, bahwa pihaknya sebagai penggiat anti rasuah sejak lama menyerukan agar KPK mengembangkan penyelidikan terkait kasus tersebut.

“Kami sangat berharap KPK menunjukkan taringnya untuk mengusut tuntas kasus ini. Dalam fakta-fakta persidangan, sudah jelas ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat sebagai pemberi suap untuk meloloskan calon mahasiswa. Fakta tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan penyelidikan lebih jauh,” kata Romli Minggu (01/13).

Romli menilai, KPK lamban dan terkesan tebang pilih dalam menindaklanjuti kasus ini. Menurutnya, masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung, menunggu kejelasan dan tindak lanjut terhadap fakta-fakta persidangan yang telah terungkap.

“Jangan karena siapa yang terlibat, lalu persoalan ini berhenti begitu saja. Dari awal kami sudah memperhatikan masalah ini dengan serius dan mendorong KPK untuk segera bertindak. Jangan sampai kasus ini hanya menjadi catatan yang terlupakan,” tambahnya.

Lebih lanjut, kata Romli, sebagai organisasi yang bergerak di bidang anti-korupsi, DPP Pematank mendukung penuh langkah-langkah pemberantasan korupsi yang tegas dan transparan.

“Masyarakat sangat berharap adanya keadilan, dan kami mendesak KPK untuk tidak membiarkan kasus ini menggantung tanpa kejelasan,” pungkasnya

Diketahui, Karomani yang saat itu masih menjabat sebagai rektor Unila, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2022 lalu.Kasus Karomani CS menjadi salah satu contoh penting mengenai kasus korupsi di sektor pendidikan tinggi di Indonesia.

Mantan Rektor Unila itu Ditangkap bersama sejumlah pejabat kampus lainnya, dalam Kasus ini juga menjadi sorotan karena mencoreng integritas pendidikan tinggi di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, bahwa Karomani menerima suap dari para orang tua calon mahasiswa yang ingin anak-anaknya diterima di Unila melalui jalur mandiri.

Dalam persidangan, terungkap bahwa suap yang diterima mencapai ratusan juta rupiah per mahasiswa, sebagian bahkan disimpan dalam bentuk emas batangan.

Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Unila, Heryandi, dan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri, sebagai tersangka. Keduanya berperan dalam mengatur penerimaan mahasiswa melalui jalur suap.

Penyuap Rektor Unila, Andi Desfiandi juga turut menjadi tersangka dan telah menerima vonis penjara selama 1 tahun 4 bulan

Selain itu, karomani diduga mematok tarif suap hingga ratusan juta rupiah per calon mahasiswa. Uang hasil suap ini digunakan untuk kepentingan pribadi dan bahkan sebagian disimpan dalam bentuk emas batangan.

Karomani akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tahun 2023. Hakim juga mewajibkannya membayar denda dan uang pengganti atas kerugian negara.

Jaksa penuntut KPK mendakwa Karomani dengan Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan itu diberikan usai adanya dugaan eks rektor Unila itu menerima suap senilai Rp 6,985 miliar dan 10.000 dolar Singapura. uang itu diperolehnya selama 2020 hingga 2022. Pada 2020, Karomani mengantongi gratifikasi sebesar Rp 1,650 miliar dan 10.000 dolar Singapura. Lalu pada 2021, Karomani memperoleh Rp 4,385 miliar. Dan pada 2022, dirinya menerima Rp 950 juta.

Saksi Dalam Sidang Suap Rektor Unila

Dalam kasus ini, sejumlah nama pejabat negara pun terlibat menitipkan nama calon mahasiswa agar diloloskan menjadi civitas akademik Universitas Lampung. Di antara mereka ada dari kalangan menteri, anggota DPR, hingga bupati.

Karomani menyebut Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) menitipkan satu orang bernama Zaki Algifari agar diloloskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung saat penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.

Politikus dan Anggota DPR

Selain Zulkifli Hasan, Karomani juga menyebut sejumlah nama politikus dan anggota DPR yang pernah menitipkan calon mahasiswa baru ke Universitas Lampung.

Mereka ialah, Nadyanka Zafirah titipan politikus PDI Perjuangan dan anggota DPR RI Utut Adianto. Ramadhan Rafi Atha titipan politikus PKB anggota DPR RI Muhammad Kadafi. Karisya Dianta Atede titipan politikus Nasdem anggota DPR RI Tamanuri.Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, Anggota DPRD Tulangbawang Barat, Marzani, Anggota DPRD Lampung, Mardiana, Istri mantan Rektor Unila, Enung Juhartini, Politisi Partai Demokrat Lampung, Hengky Malonda.

Dampak Sosial

Prakitisi Hukum Hengki Irawan menerangkan, Dampak sosial pada mahasiswa hasil suap dilingkungan kampus dimungkinkan terjadi.

” Yang pertama mereka akan menjadi perbincangan dikampus, karena lolos di Universitas Lampung hasil dari suap,” terangnya

Sehingga, persoalan ini menjadi pelajaran bagi dunia pendidikan agar hal itu tidak terjadi lagi dilingkungan sekolah yang berada di Lampung.

“Hal ini sudah menjadi perbincangan di masyarakat, tentunya kedepan Unila tidak lagi mengulangi persoalan hukum yang meloloskan mahasiswa dengan berdalih infak,” tambahnya

Namun, dari kasus ini sangat disayangkan KPK tidak mengembangkan hasil fakta persidangan yang ada di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung.

” Kasus ini kurang lebih sudah dua tahun silam berlalu, bisa dilanjutkan asalkan KPK mengeluarkan novum baru dalam kasus suap yang melibatkan mantan Rektor Unila tersebut,” tandasnya. (Vrg/Gung)


Nama Mahasiswa Titipan



1.Aisyah Qintara

2.Nabila Putri

3.Siti Naya Avivah

4.Nindya Azfarina

5. Reni Adelia Ruli

6. Faalih Mathul

7.Zalfa Aditia Putra

9. Aisyah Ramadhan

10. Fitri Sri Wahyuni

11.Mariani

12. Angeli Yahya Putri

13.Namira Azahra titipan Patah.

14.Nasrina Talidah titipan Zam.

15.Ratu Berta Sofian titipan Mahfud.

16.Azahra Fadilah titipan Mahfud.

17.Maharani

18.Muhammad Zamila

19.Calista Putri

20. Nadyanka Zafirah

21.Ramadhan Rafi Atha

22.Karisya Dianta Atede

Post a Comment

Previous Post Next Post