Jakarta, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan akan mengkaji ulang proyek strategis nasional (PSN) pariwisata Tropical Coastland di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Banten. Proyek tersebut dinilai bermasalah karena terdapat ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Proyek ini belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan dari 1.700 hektare yang direncanakan, sekitar 1.500 hektare berada di kawasan hutan lindung. Sampai saat ini belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konversi atau area penggunaan lain (APL),” ujar Nusron dalam acara media gathering di Kementerian ATR/BPN pada Kamis malam, 28 November 2024.
Nusron menambahkan bahwa penyelesaian status kawasan hutan tersebut merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan. Sementara itu, pihaknya berwenang mengeluarkan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016. Namun, rekomendasi tersebut belum bisa dipastikan karena RTRW tidak sesuai dan RDTR belum tersedia.
“Kami sedang mengkaji apakah akan memberikan rekomendasi KKPR atau tidak,” kata Nusron.
Nusron menegaskan, kementeriannya akan mempertimbangkan prioritas PSN yang selaras dengan fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yakni swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi industri, dan pembangunan tanggul laut raksasa (giant sea wall).
Dari 1.700 hektare lahan yang direncanakan untuk proyek ini, sekitar 200 hektare di antaranya termasuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), yang menjadi tantangan tambahan dalam proses evaluasi.
Ketua DPP Relawan Sulung Jokowi - Bara JP, Yogie Wardhana, mendesak pemerintah mencabut status PSN kawasan PIK 2. Yogie menilai, proyek tersebut tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat lokal, justru meminggirkan mereka.
“Keuntungan dari pembangunan PIK 2 hanya dirasakan segelintir kalangan, sementara warga lokal terpaksa terserobot untuk menjual tanah mereka dengan harga di bawah pasar. Kami mendesak Menteri terkait untuk segera mencabut status PSN ini,” ujar Yogie.
Ia juga menyambut baik langkah evaluasi proyek PIK 2 oleh Presiden Prabowo. “Kalau memang tidak layak dan kurang memberikan manfaat untuk negara, lebih baik dihentikan. Jangan hanya merusak Alam dan untungkan sekelompok orang,” tambahnya.
PIK 2 ditetapkan sebagai PSN pada Maret 2024 atas usul kemenko perekonomian, Proyek ini dirancang menjadi destinasi pariwisata berbasis hijau untuk menarik wisatawan domestik dan internasional. Namun, keberadaan proyek ini kini menjadi perdebatan, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan, masyarakat lokal, dan tata ruang dan hanya pakai uang dan kebijakan negara bukan untuk Rakyat miskin, mending uangnya buat Makan Rakyat kita yang masih kesusahan " Pungkasnya.
Dengan evaluasi yang sedang dilakukan, masa depan proyek Tropical Coastland PIK 2 kini bergantung pada hasil kajian mendalam terkait manfaat, keberlanjutan, dan kepatuhannya terhadap aturan tata ruang nasional.
Post a Comment