Presiden Prabowo Memberikan Kenaikan Pangkat Kehormatan Kepada Mentri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menerima kenaikan pangkat Jenderal Polisi kehormatan (Hor) dari Presiden RI Prabowo Subianto.



Ketentuan pemberian kenaikan pangkat kehormatan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 106/POLRI/ TAHUN 2024 tentang Kenaikan Pangkat Kehormatan Dalam Golongan Perwira Tinggi.

Keppres tersebut ditetapkan Prabowo di Jakarta, 5 November 2024.

Menaikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Komisaris Jenderal (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. NRP 67020345 menjadi Jenderal Polisi Kehormatan," bunyi Keppres tersebut.

Pemberian kenaikan pangkat kehormatan terhadap eks Wakapolri tersebut juga dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

Melalui kenaikan pangkat itu, Agus bakal meninggalkan pangkat Komisaris Jenderal (bintang tiga) menjadi Jendral Polisi Kehormatan saat dirinya pensiun sebagai Wakapolri.

Mabes Polri akan menggelar acara pelepasan Agus Andrianto dari jabatan Wakapolri. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyebut, acara pelepasan itu akan digelar Rabu, 13 November 2024.

Dalam acara itu juga dimaksudkan menyambut gelar kehormatan yang baru didapat Agus Andrianto. Pangkat itu diberikan kepada Agus atas dedikasinya selama menjabat di instansi kepolisian.

"Karena beliau berdedikasi selama bertugas di kepolisian dengan karya-karya beliau,juga mendapatkan kehormatan untuk menjadi Menteri," Ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri,selasa (12/11/2024).

Post a Comment

Previous Post Next Post