Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) yang diterima PT Lampung Energi Berjaya (LEB) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
PT LEB adalah anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung yakni PT. Lampung Jasa Utama (LJU).
"Kami serahkan ke Kejati bagaimana proses dan mekanisme yang berlaku. Saya percaya bahwa Kejati bisa melakukan proses dengan sebaik-baiknya," kata Samsudin, Jumat (1/11).
Samsudin melanjutkan, kasus ini menjadi sebuah peringatan bagi para pejabat lainnya baik pemerintahan maupun BUMD untuk menaati aturan yang berlaku.
"Ketika kita taat akan aturan yang berlaku maka insyaallah akan selamat dan insyaallah tidak akan ada persoalan," kata Samsudin.
Sebelumnya, Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, dugaan korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau 271.557.614.910 (Rp271,5 miliar).
"Kasus ini sudah naik ke penyidikan. Hasil penggeledahan di sejumlah tempat, tim penyidik menemukan uang dan dokumen terkait dana PI tersebut," kata Armen, Kamis (31/10).
Penyidik Kejati juga telah memeriksa sejumlah saksi yakni ASI Selaku Dirut BUMD LJU, T.H. selaku Plt Dirut LJU, Rnv selaku Kepala Biro Perekonomian, Mrt selaku Dirut BUMD PDAM, RYN, selaku Kabag Perekonomian, A.B selaku Plt Kabag Umum dan Adm, CBS selaku Sekretaris PT LEB, AHC selaku Komisaris LJU, HE selaku Dirut LEB.
Armen menegaskan bahwa semua pihak yang terkait dalam perkara ini akan diperiksa, termasuk petinggi Pemprov Lampung dan Gubernur Lampung.
"Semua yang terkait akan diperiksa, sementara ini dari pihak Pemprov Kabag Perekonomian sudah diperiksa," katanya.
Post a Comment