Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dalam memusnahkan barang bukti dari kasus-kasus yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dinilai penting untuk menjaga keamanan masyarakat dari potensi peredaran barang bukti yang dapat membahayakan.
Pjs Wali Kota Bandar Lampung, Budhi Darmawan, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.
"Tadi kita sudah sama-sama menyaksikan pemusnahan barang bukti oleh Kejari yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah ini," ujar Budhi, Selasa (5/11).
Budhi menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan langkah yang tepat. Jika tidak ditangani dengan benar, bisa saja kembali beredar di masyarakat.
"Kita bisa bayangkan dampaknya jika barang-barang bukti ini beredar di tengah masyarakat atau kembali ke masyarakat. Langkah pemusnahan ini juga sudah rutin dilakukan," ungkapnya.
Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bersama cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang melakukan pemusnahan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi mengatakan pemusnahan barang bukti ini yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, selama 2024 pihaknya sudah melakukan pemusnahan pada Juli lalu dan yang kedua pada Nopember 2024.
“Yang dimusnahkan pagi hari ini dari 217 perkara sejak 18 Juli hingga 5 Nopember 2024 dan pada Juli lalu telah dimusnahkan dari 361 perkara,” katanya, Selasa (5/11).
Bila dirincikan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yakni barang bukti narkotika yang terdiri dari sabu-sabu 57,717 gram, ganja 9.317,2482 gram, ekstasi 5.110,2904 gram dam 9.559 butir.
Kemudian berbagai macam jenis obat-obatan dan kosmetik, senjata api rakitan beserta 6 butir amunisi, senjata tajam, barang bukti elektronik handphone berbagai merk, berbagai jenis pakaian dan tas. Lalu minuman beralkohol jenis CIU, oli palsu dan BBM pertalite oplosan.
Sedangkan pemusnahan barang bukti dari cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang terdiri dari barang bukti narkotika 131 paket, ganja 2 paket, berbagai jenis pakaian dan tas, senjata tajam dan barang bukti elektronik handphone berbagai merk.
“Perkara yang kita tangani sudah tuntas sampai dengan pelaksanaan eksekusi. Jadi kalau perkara belum dilaksanakan eksekusi terutama barang bukti masih jadi tunggakan jasa penuntut umumnya,” tutupnya.
Post a Comment