Pesisir Barat – Polemik KPU Kabupaten Pesisir Barat dalam membatasi media melakukan peliputan debat Pilkada pertama pasangan calon kepala daerah menuai banyak sorotan, salah satunya Ketua Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) Samsirwan Buyung. Ia menyebut aturan KPU Pesisir Barat dalam membatasi wartawan melakukan kegiatan jurnalisme dalam pelaksanaan debat menciderai proses demokrasi yang harusnya transparan dan akuntabel.
Buyung menyebut KPU sebagai jantung demokrasi di Indonesia seharusnya paham mana yang harus dibatasi dan mana yang harus diprioritaskan dalam melaksanakan proses demokrasi, terlebih jurnalis merupakan pilar keempat demokrasi yang mempunyai peranan penting dalam menyampaikan visi misi dan gagasan Paslon kepala daerah dalam merebut hati masyarakat.
Buyung juga menilai KPU Pesisir Barat melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang dapat berujung pidana, hal itu tercantum dalam Pasal 18(1) yang berbunyi ; Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
“Dalam hal ini yang dilakukan oleh KPU Pesisir Barat jelas menghambat dan menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalis oleh wartawan, dan ini menjadi peringatan bagi wartawan di Pesibar bahwa kebebasan pers telah terkekang oleh perilaku KPU Pesibar,” ucap Buyung di halaman depan kantor DPRD Pesibar saat pelaksanaan debat (03/11).
Buyung melanjutkan bahwa perilaku KPU Pesisir Barat menghalang-halangi kinerja pers mencerminkan ketidakpahaman jajaran KPU Pesibar dalam mengimplementasikan asas pemilihan yang umum dan bebas, padahal KPU RI sendiri menyebutkan bahwa KPU tidak dapat terlepas dari keterbukaan informasi publik yang harus dilaksanakan dalam setiap proses demokrasi dengan menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pilkada kepada masyarakat.
“Hal ini harus menjadi perhatian khusus semua pekerja jurnalis untuk mendesak KPU Pesisir Barat mengimplementasikan kemerdekaan pers dengan tidak menghalangi kinerja pers di setiap proses demokrasi, karena menghalangi kinerja pers dapat menjadi contoh bahwa implementasi demokrasi di Pesisir Barat ternyata seburuk itu,” tegas Buyung.
Sementara Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini, dilansir dari Radar Lambar menjawab santai keluhan wartawan, ia menyebut pihaknya membatasi wartawan dalam acara debat kandidat untuk kelancaran acara. "Kami melakukan pengaturan untuk kelancaran acara. Mungkin ke depan, bisa ada pengaturan yang lebih baik," katanya. (*)
Post a Comment