Kejagung Tangkap Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 300 T



Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap Hendry Lie. Hendry merupakan salah satu tersangka kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

"Yang diamankan di Bandara Soetta Tersangka Hendry Lie," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi.

Pantauan kumparan, setelah diamankan Hendry Lie tiba di Kantor Kejagung pada Senin (18/11) sekitar pukul 23.13 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja pink dengan tangan terborgol.

Hendry langsung dibawa masuk ke dalam gedung Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka. Ia tak berkomentar apa pun saat digiring penyidik.

Pihak Kejagung belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan ini.

Kejagung telah menjerat total 22 tersangka. Mereka yang dijerat sebagai tersangka, selain bos Sriwijaya Air Hendry Lie, termasuk pengusaha sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta sejumlah mantan direksi PT Timah.

Megakorupsi ini disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Secara garis besar, modus korupsi kasus ini yakni pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Upaya itu melibatkan pejabat di PT Timah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kerugian negara ini dihitung dari adanya kemahalan pembelian smelter, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada perusahaan penambang, hingga kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan.

Dalam perkembangannya, sejumlah terdakwa sudah mulai disidangkan di PN Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan itu, sejumlah pihak pun disebut turut mendapat keuntungan. Termasuk Hendry Lie. Ia disebut turut menerima keuntungan Rp 1 triliun.


Hendry Lie sudah dijerat sebagai tersangka sejak sekitaran April 2024 lalu. Namun ia tak kunjung ditahan lantaran sakit dan dirawat di Singapura.

Hendry Lie dijerat bersama adiknya, Fandy Lingga sebagai tersangka. Mereka merupakan petinggi PT Tinindo Inter Nusa --- perusahaan yang menjadi salah satu bagian dari pengerjaan atau rantai komoditas Timah di Bangka Belitung.

Keduanya juga disebut membentuk dua perusahaan boneka berkedok penyewaan alat peleburan timah untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi.

Terkait kasusnya ini, pihak Hendry Lie belum berkomentar.

Post a Comment

Previous Post Next Post