Langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus utang petani, nelayan, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), disambut baik oleh berbagai pihak.
Partai Rakyat Adik Makmur (Prima), turut mengapresiasi kebijakan yang baru dilontarkan Presiden Prabowo belum lama ini.
Menurut Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, belum sebulan pemerintahan Prabowo-Gibran berjalan sudah memunculkan sejumlah poin rencana kebijakan yang menyentuh langsung masyarakat kecil.
"Watak kerakyatan dari pemerintahan Prabowo-Gibran makin teruji, karena tidak lupa akan janji kampanyenya yaitu kerakyatan," ujar Alif kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Rabu, 6 November 2024.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini masih digenjot oleh sektor UMKM dari berbagai sektor, termasuk pertanian hingga perikanan.
"Mereka akan sangat terbantu dengan kebijakan baru yang akan berjalan ini. Banyak pelaku UMKM tidak berdaya akibat kekurangan modal, utang macet, dan akhirnya harus menutup usaha mereka," tuturnya.
Oleh karena itu, Alif meyakini pemutihan atau penghapusan utang UMKM, petani, hingga nelayan yang akan direalisasikan pemerintahan Prabowo-Gibran akan membantu sektor perekonomian yang menyumbang cukup besar bagi pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Pasalnya, dia memandang jika UMKM, sektor pertanian hingga perikanan dapat mengembangkan usahanya dan menyerap tenaga kerja baru, apalagi hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 47/2024 Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM Lainnya.
"Ini terobosan bagi pelaku UMKM, karena perputaran ekonomi bangsa ini banyak digerakkan dari sektor ekonomi ini. Sehingga kami yakin dengan aturan ini makin menumbuh suburkan pelaku-pelaku UMKM pertanian, nelayan, perkebunan, perikanan dan lapangan perkerjaan baru bagi masyarakat," tuturnya.
"Pak Prabowo sadar bahwa watak kerakyatan pemerintahan beliau tentu harus dibuktikan dengan tindakan nyata, yaitu dengan resmi ditandatanganinya PP No 47 tahun 2024 ini," demikian Alif menambahkan.
Post a Comment