Natar - di duga habis melakukan pengoplosan bahan bakar minyak jenis solar di seputaran wilayah natar, Lampung selatan, sopir truck tangki jenis engkel bermuatan solar dengan nomor polisi BE 8182 AAU, bertuliskan dari badan usaha perusahaan milik negara Pertamina, sukri (supir serep) akui bahwa dirinya hanyalah sopir suruhan, dan akui baru satu tahun melakukan kegiatan pengoplosan.
"Ya mas, ini habis dari gudang, tapi saya ini cuma supir serep mas, ya pokoknya saya cuma muat barang (minyak solar) sudahnya dapat perintah bongkar di Gudang sini, " Ungkap sukri jelaskan pada media saat di tanya wartawan sambil tergesa lanjutkan perjalanan antar Pesanan Solar
Ditambahnya, saat di hubungi media melalui phone cell pribadinya, sukri menjelaskan bahwa dirinya hanyalah supir serep, sedangkan supir aslinya adalah yono, dan untuk segala urusan kordinasi rekanan urusan solar itu langsung ke supir aslinya yang di akunya sudah hampir satu tahun melakukan kerja sama dengan dirinya
"Kalo saya cuma supir serep mas, sedangkan supir aslinya yono, dan soal kordinasi dengan pihak gudang itu melalui dia semua, dan bisa langsung saja hubungi dia, " Jelasnya sambil mengirim nomor Phone call milik yono supir aslinya dan akui dalam setiap pengiriman sekitar 1 ton BBM solar murni di tukar solar mentah.
Di lanjutnya, saat di hubungi media, yono dalam hal ini sebagai sopir truk tangki bermuatan solar yang di akui supir serep telah membuang sebanyak 1 ton solar, justru tidak di akui bahkan marah dan mengancam bahwa dia juga memiliki kawan wartawan
"Gmn mas, mohon maaf sebenarnya saya mau tanya bahwa salah saya ini apa, dan kalo anda wartawan saya juga punya wartawan, " Ucapnya merasa tidak bersalah setelah di akui rekannya bahwa dia adalah otak dari usahanya melakukan bisnis yang di duga ilegal dan merugikan negara.
Di ketahui selain merugikan negara dan masyarakat pengguna BBM Solar, kegiatan pengangkutan Minyak dan Gas bumi tanpa izin pengangkutan, terlebih melakukan pengoplosan, harus menerima hukuman atas perbuatan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang di
atur dalam pasal 5 Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan usaha pengangkutan minyak dan gasa bumi tanpa izin usaha pengangkutan, hukuman yang di terima yaitu Tindak Hukum Pidana, dengan pidana penjara dan denda
melalui serangkaian tindak penyidik dalam proses sistem peradilan.(Tim)
Post a Comment