TKBM PB Demo Minta Izin Usaha, KSOP Panjang: Hanya Bisa 1 Koperasi di 1 Pelabuhan



Ratusan masa dari berbagai elemen masyarakat mengatasnamakan buruh tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Perjuangan bersama, melakukan aksi masa di kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang, Selasa (29/10).

Mereka juga demo bersama lembaga dan organisasi masyarakat seperti Pemuda Pancasila, Forum Keluarga Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI), Jaringan Buana Nasional Badan Bela Negara, SC-234 Laskar Merah Putih dan lainnya.

Aksi tersebut sempat panas karena diwarnai aksi bakar ban dan sempat menggoyangkan pagar kantor KSOP Panjang.

Koordinator aksi, Marfen Effendi mengatakan, pihaknya menuntut agar KSOP Panjang untuk menerbitkan surat pemberitahuan melakukan kegiatan usaha (PMKU).

"Kami buruh menuntut hak kami, kami minta KSOP segera menerbitkan surat PMKU agar buruh TKBM Perjuangan bisa bekerja di pelabuhan," ujarnya.

Namun, setelah melakukan aksi yang cukup lama, perwakilan aksi diterima oleh Kepala Bidang Lalulintas KSOP bersama dengan perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi Provinsi Lampung, dan hasil negosiasi mereka akan dipertemukan dengan pihak Koperasi TKBM di bawah pimpinan Agus Sujatma Surnada.

Kasi Lala dan Angkut Laut KSOP Panjang, Dwi Saputra mengatakan bahwa persoalan ini memang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan masih tahap replik.

Lagipula permintaan untuk izin usaha tersebut melanggar peraturan yang ada, karena sudah ada koperasi yang berdiri di Pelabuhan Panjang.

"Jadi sementara ini, kami mengacu pada SKB dua dirjen satu Deputi tahun 2011 tentang pembinaan dan penataan koperasi TKBM di Pelabuhan yang menyebutkan bahwa hanya bisa ada 1 Koperasi di satu pelabuhan," jelasnya

Selain itu, berdasarkan Permenkop No. 6 tahun 2023 tentang kelembagaan TKBM juga dijelaskan bahwa koperasi yang ber­aktivitas di pelabuhan ha­nya satu. Kemudian, setiap anggota koperasi harus memiliki standar kompetensi.

Sementara, Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Jolly Sanggam menyayangkan sejumlah ormas yang ikut dalam aksi yang tidak jelas karena berusaha melangkahi aturan SKB dua menteri dan satu deputi.

"Karena Koperasi TKBM untuk beroperasi ada regulasinya. Pertama regulasinya mengatakan bahwa 1 pelabuhan 1 Koperasi TKBM. Kedua, kecuali untuk pelabuhan baru sesuai Permenkop No. 6 tahun 2023," tegasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post