Palembang,– Tim Intelijen Kejaksaan Agung menyerahkan subjek red notice di Tokyo, Terpidana Atas Nama Al Naura Karima Pramesti kepada Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sabtu (26/10/2024).
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan Subjek Red Notice Al Naura Karima Pramesti Binti Alamsyah Nas merupakan terpidana perkara penipuan Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, yang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.
Advertisement
“Upaya pemulangan terpidana Al Naura Karima Pramesti berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.”kata Vanny.
Menurutnya, Al Naura Karima Paramesti Binti Alamsyah Nas (AL) sebelumnya adalah Terpidana kasus Penipuan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang dimana pada tahap pertama / Putusan Pengadilan Negeri palembang dia Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum Pasal 378 KUHP.
“Pada Putusan Tingkat Pertama hari Selasa tanggal 26 April 2022 Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan terhadap Terpidana Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan.”ucapnya dalam pesan tertulis ke Media SuaraMetropolitan.com
Kemudian, lanjut Vanny, pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 pihak Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas melalui penasehat hukumnya menyatakan Banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.
“Setelah melakukan banding, bahwa pada Putusan Tingkat Kedua pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang telah menjatuhkan Putusan Pidana yang inti amarnya menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala Penuntutan.”paparnya.
Dengan putusan Pengadilan Tinggi, kata dia, terdakwa telah dikeluarkan dari rumah tahanan Merdeka Palembang. Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta Melalui Ketua Pengadilan Negeri Palembang.
“Selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 09 November 2022 Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan putusan pidana menyatakan terdakwa Al Naura Karima Pramesti Binti Alamsyah Nas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan.”tuturnya.
Lebih lanjut dia jelaskan, Hakim Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Setelah Jaksa Penuntut Umum menerima petikan putusan Mahkamah Agung pada tanggal 11 Januari 2023 selanjutnya Penuntut Umum membuat Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Hakim Mahkamah Agung tanggal 11 Januari 2023 untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas dan telah diupayakan Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi agar yang bersangkutan dapat menjalani pidana sesuai dengan putusan tersebut,”urainya.
Maka dari itu, dilakukan Pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 3 Desember 2022, 19 Desember 2022,02 Januari 2023, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut.
“Selanjutnya dilakukan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Palembang yaitu Penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) Tanggal 18 Januari 2023.
Bantuan Pencegahan Keluar Negeri ke Mentri Hukum dan HAM-RI, Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Tentang Pencegahan Dalam Perkara Pidana an nama Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas. Upaya Penerbitan Interpol Red Notice atas nama Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas tanggal 31 Januari 2024.”tambahnya.
Kemudian, terpidana atas nama Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas, telah dilakukan penangkapan, hasil dari kerjasama Pihak Kejaksaan RI dengan Interpol, pada tanggal Rabu, 23 Oktober 2024 , dengan lokasi penangkapan di Negara Jepang atau yang sering disebut dengan negeri Sakura, kemudian dilakukan koordinasi untuk membawa kembali terpidana ke Indonesia menggunakan maskapai Garuda Indonesia pada Hari Jumat Tanggal 25 Oktober 2024 Pukul 11.45 Waktu Tokyo Jepang dan tiba pukul 17.35 waktu Jakarta Indonesia.
“Bersangkutan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 dibawa menggunakan maskapai citilink diterbangkan pukul 10.55 wib dan tiba pukul 12.10 kemudian melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta melengkapi administrasi penanganan perkara tahap eksekusi untuk kemudian dilakukan penyerahan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita jalan Merdeka No.12, 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan untuk melaksanakan hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.”tandasnya.
Post a Comment