Soal Pencabutan Hibah Tanah PWNU, Pemprov: Bukan Dihapus, Tapi Ditata Ulang


Hebohnya kabar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencabut hibah tanah 8 hektar di Kota Baru Lampung Selatan untuk Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) tiba-tiba bikin heboh.

Tanah 8 hektar itu dihibahkan oleh Pemprov era Gubernur Ridho Ficardo tahun 2019. Kemudian dicabut era Arinal Djunaidi menjadi Gubernur tahun 2023.

Akhirnya Pemprov lewat Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Meydiandra Eka Putra memberikan penjelasan terkait huru-hara ini.

Meydiandra mengatakan bahwa, pihaknya sedang melakukan penataan ulang terhadap hibah tanah yang diberikan kepada beberapa organisasi kemasyarakatan di kawasan Kota Baru, termasuk hibah 8 hektar kepada PWNU.

"Pemprov sedang melakukan review masterplan Kota Baru. Akibatnya zona peruntukan tanah di Kota Baru ada yang berubah. Itu yang kita tata kembali," ujarnya, Jumat (18/10).

Nantinya, kata Meydiandra, untuk lokasi dan luasan akan di tata kembali sesuai dengan riview master plan yang baru.

"Jadi, yang sudah ada itu bukan dihapus tapi di tata kembali," ujar Meydiandra didampingi Kadiskominfotik Lampung Achmad Saefullah.

Selain NU, ada beberapa organisasi keagamaan yang juga dilakukan penataan. Diantaranya Muhammadiyah, organisasi Hindu, Budha dan Kristen.

Post a Comment

Previous Post Next Post