Pilkada serentak 2024, mulai 25 September memasuki masa kampanye, yang pelaksanaannya diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Komisioner KPU Lampung Barat, Syarif Ediansyah mengatakan, karena Pilkada Lampung Barat hanya diikuti satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, maka rujukan pelaksanaan kampanye BAB IX PKPU Nomor 13 Tahun 2024
“Salah satu tahapan Pilkada yang difasilitasi oleh KPU berupa debat publik atau debat terbuka, maka walau pun Pilkada Lampung Barat hanya diikuti satu pasangan calon, tahapan tersebut harus tetap dilakukan,” kata Syarif, Selasa (24/9/2024).
Kegiatan debat publik tersebut kata Syarif dilakukan sebanyak dua kali, dengan sistem pelaksanaan, akan dipandu oleh satu orang moderator dengan pasangan calon diwajibkan menyampaikan visi dan misi secara langsung, selanjutnya dilakukan pendalaman oleh panelis.
“KPU akan menunjuk satu orang moderator yang akan memandu jalannya debat publik, setelah pasangan calon menyampaikan visi misi dan program akan dilakukan pendalaman oleh panelis yang juga ditentukan oleh KPU,” kata dia.
Sementara, kampanye yang didanai dan dilaksanakan oleh pasangan calon, Partai Politik atau gabungan Partai Politik, dan atau tim kampanye diatur dalam pasal 67 ayat (2), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 40 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan Kampanye untuk Pemilihan satu pasangan calon.
“Pasangan calon dapat melakukan kampanye dengan pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, media sosial dan daring, rapat umum serta dapat melaksanakan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan dan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf g,” jelasnya.
Post a Comment