Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung melakukan ekspose Penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung yakni PT. Lampung Jasa Utama (LJU), Kamis (31/10).
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, dugaan korupsi itu terkait pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau 271.557.614.910 (Rp271,5 miliar).
Jumlah tersebut diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi kepada PT LEB sebagai anak usaha PT LJU yang bergerak dibidang pengelolaan PI 10 persen di WK OSES sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI tentang Pengelolaan PI (Permen ESDM RI no. 37 Tahun 2016).
"Kasus ini sudah naik ke penyidikan. Sejak Selasa (29/10) sampai sekarang sudah melakukan penggeledahan di PT LEB dan 6 titik lokasi lainnya di Bandar lampung Lampung Timur," kata Armen.
Dia melanjutkan, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik menemukan uang tunai dan dokumen terkait dana PI. Diamankan juga sejumlah jam tangan mewah, motor dan mobil Jeep
"Penyidik juga menemukan mata uang rupiah dan mata uang asing, yang masih kami dalami asal kepemilikan uang tersebut," sambung Armen.
Menurutnya, jika pemilik tidak bisa membuktikan asal usul uang tersebut dan ternyata masih ada hubungan dengan perkara ini, maka akan dilakukan penyitaan. Tetapi, jika tidak ada kaitannya, maka penyidik akan mengembalikan uang tersebut.
"Jumlah uang yang ditemukan Rp670 juta rupiah dalam bentuk tunai, dalam bentuk suku bank Rp1,3 miliar dan mata uang asing jika dikonversikan Rp206 juta," bebernya.
Lebih lanjut, Armen mengatakan bahwa Kejati Lampung telah memeriksa sedikitnya 9 orang saksi untuk mendalami keterkaitan mereka dalam penerimaan dana PI tersebut.
"Secara detail nanti kami sampaikan setelah ada penetapan tersangka. Termasuk penggeledahan, modus operandi dan jumlah kerugian negara," pungkasnya.
Post a Comment