Imbas Izin Palsu, 3 Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Ditutup


 Imbas dari ditemukannya surat izin palsu operasi, 3 tempat hiburan malam berkelas di Bandar Lampung terpaksa ditutup paksa oleh pihak berwenang disaksikan aparat kepolisian, pada Rabu (9/10) malam.

Tiga tempat hiburan malam itu yakni Radar Space, Tanaka Tanaka KTV and Lounge serta Karaoke De Amore yang berlokasi di Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Telukbetung Selatan.

Padahal Radar Space baru baru ini menggelar even Miss Lampung 2024 dengan pengunjung luar biasa ramai hingga dihadiri para pengusaha Lampung.

Menurut Kabidhumas Kombes Umi Fadillah Astutik, Polda Lampung berperan sebagai pendamping dalam proses penindakan terhadap 3 tempat hiburan yang seluruhnya berlokasi di Telukbetung Selatan.

Adapun penyegelan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Lampung.

"Kami melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus hanya mendampingi,” ujar Kabidhumas, pada Jumat (11/10).

Hasil temuannya, kata Umi, tempat ini hanya memiliki izin cafe dan bar, namun setelah didatangi tempat-tempat ini beroperasi layaknya diskotik. Semua tempat yang disegel terbukti memiliki izin palsu, karena tidak pernah mendapatkan rekomendasi resmi dari Dinas Pariwisata.

Pada saat pemeriksaan berkas, tim menemukan adanya dugaan pemalsuan izin yang di mana setelah dicek di aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Lampung tidak ada rekomendasinya.

“Ketika dilakukan pemeriksaan izin itu muncul di aplikasi namun memang tidak ada proses. Maksudnya tidak ada proses lanjutannya baik izin dari Dinas Pariwisata maupun perizinan dari petugas PTSP,” tutupnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post