Gamapela : hasil kajian tim, Anggaran 15 Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi diduga di korupsi secara TSM

Bandar Lampung, DPP LSM Gamapela menyampaikan bahwa hasil kajian terhadap LHP Tahun 2023 untuk 15 Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi Lampung yang dikeluarkan oleh BPK RI Perwakilan Lampung dilakukan beberapa minggu ini oleh tim. Ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP LSM Gamapela Tonny Bakri didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E,.


" Dalam moment yang kami anggap pas, dimana anggota DPRD 2024-2029 sudah dilantik, Presiden Prabowo sudah dilantik, kami sampaikan bahwa kami telah membentuk tim yang kami namai Gamapela Institute.

Gamapela Institute sebagai bagian dari DPP LSM Gamapela. Tim telah melakukan investigasi serta kajian ilmiah terhadap APBD di 15 Kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Dari kajian Gamapela Institute, penganggaran dan realisasi terlihat adanya dugaan kejahatan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD di 15 Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi Lampung, hal ini ditandai sedikit sekali serapan anggaran yang bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi masyarakat di 15 Kabupaten/ Kota dan Pemerintah Provinsi sesuai dengan tujuan dari anggaran keuangan pemerintah daerah" kata Tonny Bakri.

Selanjutnya Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E menyampaikan, " tim terdiri dari beberapa orang mantan aktivis pergerakan reformasi, ada yang sebelumnya di Jakarta, Bandung, Padang, Solo, bersama anak-anak muda yang sudah lulus kuliah, Gamapela Institute diketuai oleh anak muda, ini adalah sedikit sumbangsih kami untuk perubahan bumi Lampung lebih baik, adik-adik kita di masa kuliah mereka harus jago dalam menganalisa sehingga menjadi kaum intelektual, kami juga berharap kepedulian kita saat ini adalah untuk bersama-sama mendorong Provinsi Lampung menjadi maju, masyarakatnya yang sejahtera, pejabat tidak berprilaku koruptif".

" Salah satu hal yang menjadi pokok kajian Gamapela Institute adalah soal belanja rutin seperti ATK, Barang Habis Pakai, makan minum dan belanja perjalanan dinas, ditemukan indikasi dugaan penyelewengan dalam penggunaan anggaran di belanja rutin tersebut. seperti SPJ yang diduga fiktif atau tidak sesuai kenyataan, tidak dapat dipertanggungjawabkan, dugaan kongkalikong antara PPK dan kontraktor, serta pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek atau bestek, tetapi tetap dilakukan pembayaran oleh OPD/dinas terhadap hasil pekerjaan yang tidak sesuai tersebut" kata Ketua Gamapela Institute, Ahayat.

Dalam penjelasannya Ahayat, " Gamapela Institute juga melihat peranan lembaga pengawas sektoral dan lintas sektoral sangat lemah dan cendrung kompromi, ditandai dengan sedikitnya penindakan dan pencegahan yang dilakukan Inspektorat, BPK RI serta Aparat Penegak Hukum.

Dengan kajian ini Gamapela Institute berharap, Anggaran 15 Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi kurang lebih 32Triliun rupiah, seharusnya bisa membangkitkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Provinsi Lampung, tetapi hanya jadi bancakan tiap OPD/Dinas di 15 Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi, contoh, salah satu Biro Umum di pemda ada yang menganggarkan biaya ATK dan barang habis pakai sebesar kurang lebih 30 M rupiah setiap tahunnya, sementara di biro lainnya pun juga menganggarkan, dan ini menjadi pemborosan anggaran. Jika dana anggaran tersebut di buat program yg produktif untuk masyarakat, mungkin sudah bisa membantu perekonomian kelompok masyarakat".

"Selain itu, kami juga menganalisa kinerja DPRD seluruh Kabupaten/Kota dan Provinsi, mereka lalai dalam pengawasan dan tidak mendalami setiap anggaran yang diajukan oleh pihak pemerintah daerah atau eksekutif. Tidak sesuai fungsinya, masih ditemukan kebocoran serta kejahatan dalam penggunaan anggaran" lanjut Ahayat.

Selanjutnya Gamapela Institute akan melakukan diskusi publik terkait pelaksanaan APBD 15 Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi, sebagai bagian pengawasan atas penggunaan anggaran pemerintah daerah. Kegiatan tersebut rencananya akan mengundang akademisi, tokoh politik, aparat penegakan hukum . Tujuannya agar uang rakyat dari pajak rakyat yang di amanahkan kepada pemda, tidak dimanfaatkan oleh oknum pejabat yang korup. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post