Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Lelawati, menegaskan bahwa tidak ada pengondisian pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Penegasan itu disampaikan di hadapan awak media di ruang kerjanya, pada Senin, 7 Oktober 2024, guna menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media online lokal Lampung yang mengatakan bahwa terjadi pengondisian penerimaan PPPK tahun 2024, khususnya di Satuan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung.
Menurut Lelawati, pengisian kebutuhan PPPK di lingkungan Pemkot Bandar Lampung telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
“Jadi terkait katanya ada pengondisian atau pesanan orang-orang tertentu pada penerimaan PPPK, saya jamin tidak ada. Karena semua proses pelaksanaan PPPK di Kota Bandar Lampung, kami hanya menjalankan amanah pusat. Pelaksana dan pengawas PPPK adalah Badan Kepegawaian Negara atau BKN,” tegas dia.
“Apabila kami dengan sengaja melakukan pengondisian pada penerimaan PPPK ini, konsekuensinya kami bukan hanya menerima sanksi administrasi saja dari pemerintah pusat, melainkan juga ada sanksi pidananya. Jadi, tidak mungkin kami akan berbuat hal seperti itu,” sambung Lelawati.
Pada penerimaan PPPK ini, katanya, Pemkot Bandar Lampung sebatas hanya menjadi tim verifikasi berkas. Itupun, lanjut dia, berkas penerimaan PPPK yang masuk secara online kepada pihaknya, juga akan tersambung di link BKN. “Jadi berkas yang masuk secara online juga terpantau oleh BKN,” jelasnya.
Kesempatan itu, ia meminta kepada calon pelamar PPPK di lingkungan Pemkot Bandar Lampung untuk tidak termakan oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya. Justru, ia mengajak para tenaga honorer yang masuk pada kriteria penerimaan PPPK untuk mendaftarkan diri guna mengikuti seleksi PPPK.
“Pesan saya, jangan sampai adik-adik yang masuk kriteria penerimaan PPPK tidak mendaftarkan diri pada penerimaan PPPK ini. Kalau tidak mendaftar, maka akan hilang kesempatan akan diangkat. Dan juga bagaimana BKN dapat mendata ulang ke database, kalau tenaga honorer ini tidak mendaftar,” harap dia.
Menurut dia, kriteria penerimaan PPPK secara nasional ada empat prioritas. Pertama, pelamar prioritas 1 untuk bidang terampil pendidik. “Untuk di lingkungan Pemkot Bandar Lampung kriteria pelamar prioritas 1, ini sudah tidak ada. Artinya di sini tidak tersaji lagi penerimaan PPPK bagi pelamar tersebut,” kata dia.
Prioritas kedua, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II atau pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja di Pemerintah Kota Bandar Lampung. “Kriteria ini di Bandar Lampung masih ada 236 orang, terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data (database) sebagai tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Pemerintah Kota Bandar Lampung. “Pelamar non ASN ini sebelumnya memang sudah dilakukan pendataan oleh BKN pada Desember 2021 lalu,” beber dia.
Terakhir, katanya, pelamar yang aktif bekerja pada Pemerintah Kota Bandar Lampung paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus. “Jadi mohon maaf bagi yang baru bekerja di Pemkot Bandar Lampung dengan lamanya 1,5 tahun atau 1 tahun terakhir, belum bisa mendaftar PPPK tahun ini,” ujarnya.
Bagi tenaga honorer di lingkungan Pemkot Bandar Lampung yang masih belum memahami terkait penerimaan PPPK, ia meminta untuk menanyakan langsung ke BKPSDM Bandar Lampung. “Kalau ada yang belum jelas, temui saya langsung di BKPSDM, insyaallah saya akan menjelaskan secara rinci,” pintanya.
Kemudian ia menambahkan bahwa seleksi PPPK nantinya berbasis Computer Assisted Test (CAT). Kelebihan CAT, lanjutnya, lebih transparan, akuntabel, dan objektif. “Termasuk hasilnya pun dapat diketahui usai mengikuti ujian. Kita semua bisa memantau, termasuk perangkingannya. Hasil itu yang akan dilihat BKN,” katanya.
Seperti diketahui, pada seleksi PPPK tahun 2024 Pemkot Bandar Lampung akan menerima 300 pegawai, secara perinci 100 tenaga kesehatan, 100 tenaga teknis, dan 100 tenaga guru. (***)
Post a Comment