Wartawan Laporkan Intimidasi oleh Oknum PPK ke Polresta Bandar Lampung

Bandar Lampung -- Upaya intimidasi terhadap salahsatu wartawan online oleh oknum PPK di Bandar Lampung berbuntut panjang. MFD melaporkan dugaan intimidasi hingga berbuntut kekerasan saat meliput Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Bandar Lampung ke Polresta Bandar Lampung Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.


Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/1398/IX/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung. Bahkan, pihak kepolisian telah melakukan visum terhadapnya.

MFD menyatakan bahwa peristiwa intimidasi dan kekerasan terjadi di Hotel Swiss Bel Lampung saat ia meliput kegiatan KPU. Intimidasi dan tindakan kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Bandar Lampung berinisial D.

Ia merasa penting untuk melaporkan insiden ini agar pihak berwenang mengambil tindakan terhadap perilaku intimidasi, yang dapat mengancam kebebasan pers. Dengan adanya laporan ini, ia berharap dapat mencegah terulangnya kasus serupa, tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga untuk jurnalis lainnya yang bertugas di lapangan.

“Sebagai jurnalis, kami memiliki tanggung jawab untuk melaporkan fakta dan informasi yang akurat kepada masyarakat dan itu dilindungi UU Pers. Saya berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan profesional,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa KPU, sebagai lembaga negara yang memiliki peran krusial dalam menjaga demokrasi, harus bebas dari praktik premanisme.

“KPU harus menjadi contoh dalam menjalankan transparansi dan integritas. Tidak seharusnya ada pihak yang mengganggu proses ini demi kepentingan publik,” tambahnya.

MFD menekankan pentingnya perlindungan terhadap wartawan, agar mereka dapat bekerja dengan aman dan tanpa rasa takut akan intimidasi.

Upaya Mediasi
Setelah insiden intimidatif yang berujung tandukan kepala yang mengenai dagu dan dada pelapor, telah ada upaya mediasi oleh komisioner.

Namun sayang, lanjut Mufid, terlapor tanpa menunjukan rasa bersalah dan menyesali perbuatan justru kembali menantang berduel di luar lokasi acara.

Terlapor sempat menyatakan 'ya udah kita setanda-tandaan' kepada pelapor hingga membuat pelapor merasa terancam dalam melaksanakan kerja-kerja jurnalistik ke depannya. Apalagi, saat ini tahapan pilkada sedang berjalan dan intensitas peliputan ke KPU akan tinggi.

"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk memproses. Nanti kan ada rekaman CCTV di lokasi sebagai alat bukti," jelasnya.(Rls)

Post a Comment

Previous Post Next Post