Warga tidak mampu usia 80 Tahun dapatkan BPJS Gratis dan santunan Rp 200 ribu rupiah untuk Bayar Listrik

Pesawaran - Berikan pelayanan terbaik untuk Masyarakat Pesawaran, Calon bupati pesawaran, Aries sandi dharma putra, janjikan program BPJS gratis bagi masyarakat yang berusia 80 tahun ke atas.


"Sebagai salah satu Program unggulan pasangan Calon Bupati Pesawaran Aries Sandi - Supriyanto adalah Bantuan Asuransi kesehatan BPJS, yang di tujukan bagi para masyarakat tidak mampu di pesawaran, yang syaratnya harus berusia 80 tahun, " Ujarnya

Ditambahnya, apabila masyarakat memberikan kesempatan pasangan ASRI mengemban amanah, dengan programnya, akan memberikan santunan bulanan masyarakat tidak mampu senilai Rp 200 ribu rupiah, bagi kepala keluarga berusia 80 tahun untuk biaya pembayaran listrik.

"Bagi kepala keluarga yang berusia 80 tahun , akan di berikan bantuan santunan untuk biaya bayar listrik senilai Rp 200 ribu Rupiah," Ungkapnya saat berikan sambutan pada pelaksanaan pengukuhan Tim pemenangan ASRI di desa Tempel Rejo, kecamatan Kedondong, kabupaten Pesawaran, kamis (26 september 2024)

Selain itu, pasangan ASRI juga berjanji, apabila di berikan kepercayaan bagi pasangan ASRI, untuk memimpin Pesawaran, di dua tahun berjalannya masa kepemimpinannya jalan kabupaten hingga desa dan dusun di jamin mulus.

"Apabila masyarakat di pesawaran, terutama masyarakat kecamatan kedondong, memberikan kepercayaan ASRI memimpin Pesawaran, saya berjanji dalam dua tahun kepemimpinannya, akses transportasi hingga jalan Dusun sudah mulus, " Tambahnya.

Kemudian, Ketua TIm pemenangan ASRI kabupaten Pesawaran, Eriawan, jelaskan mengenai jadwal pelaksanaan kampanye, AsRI, Tim masih menyelesaikan pelaksanaan pengukuran tim pemenangan ASRI, yang sudah di laksanakan di sepuluh kecamatan di kabupaten Pesawaran

"Untuk sekarang kami masih mengejar menyelesaikan Pengukuhan Tim pemenangan ASRI di sebelas kecamatan, dan untuk jadwal kampanye ASRI akan segera di informasikan, " Tutup Eriawan ( Tim/ Dp )

Post a Comment

Previous Post Next Post