Sidang Sengketa Dawam-Ketut di Bawaslu Lamtim Digelar Tertutup, Ini Hasilnya



Sidang sengketa antara Paslon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan vs KPU Lampung Timur dengan agenda musyawarah digelar tertutup oleh Bawaslu setempat, Rabu (11/9)

Kuasa Hukum Dawam-Ketut, Ahmad Handoko mengatakan, baik pihaknya maupun KPU Lampung masih tetap pada argumentasi masing-masing sehingga musyawarah tidak bisa dilanjutkan.

Di mana, KPU Lampung Timur masih berpedoman kepada petunjuk teknis Nomor 1229 dari KPU RI yang mensyaratkan bahwa pencabutan dukungan kepada calon dapat dilakukan apabila disetujui oleh partai pengusung.

Sementara, pihaknya berpendapat bahwa Petunjuk Teknis tersebut bertentangan dengan aturan hukum di atasnya, yakni Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 135 dan PKPU Nomor 8.

"Persetujuan koalisi partai tidak diatur dalam Undang-Undang maupun PKPU. Sebaliknya, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 poin (b) memungkinkan partai untuk mengalihkan dukungan jika ada calon tunggal," jelasnya.

Sementara itu, untuk pendaftaran terkendala Silon, berdasarkan Pasal 145 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyebutkan bahwa jika ada kendala dengan Silon, pendaftaran dapat dilakukan secara manual.

"Sidang musyawarah hari ini masih deadlock, sehingga belum ada keputusan apapun. Sidang akan dilanjutkan besok," kata Handoko.

Dia melanjutkan, jika besok masih belum ada keputusan, maka sidang akan digelar secara terbuka

Post a Comment

Previous Post Next Post