Kejari Way Kanan Dody A.J. Sinaga SH.MH meminpin pemusnahan barang bukti tindak pidana umun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( Incracht) di halaman kantor Kejari Way Kanan. Rabu (25/9)
Pemusnahan barang bukti ini merujuk Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 , Tentang Perubahan kedua atas peraturan Jaksa Agung nomor 027/A/JA/2014 , Tentang pedoman pemulihan aset .
Pemusnahan barang ini merupakan hasil dari Pelanggaran Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkoba , Perkara OHARDA , Kamnegtibum dan Tindak Pidana Umun lainnya dengan jumlah total 27 (Dua Puluh Juta ) Perkara dari 6 Perkara Narkoba berupa Sabu seberaf 219,88 gram dan Ganja seberat 169,015 gram , 20 perkara OHARDA dan 1 perkara TPUL.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh pihak Polres Way Kanan di Wakili Kasat Reskrim Bapak AKBP Mangara Panjaitan S.T.K., S.I.K , Pengadilan Negeri Way Kanan yang diwakili oleh Ibu Ratmini S.H.,M.H selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri, BNN Kabupaten Way Kanan Bapak Nopizan Putra S.Sos, Kadis Kesehatan Ibu Sri Kandi S.K.M.,M.M , DPC GRANAT Bapak Yoni Aliestadi dan Perwakilan media SMSI serta KWRI.
Kejari Way Kanan Dody A.J. Sinaga SH.MH, dalam sambutannya mengatakan , bahwa dengan acara pemusnahan barang bukti ini dapat meminimalisir tindak pidana narkoba dan tindakan pidana lainnya di Kabupaten Way Kanan sebagai mana himbauan bapak Presiden Republik Indonesia yang menyatakan perang terhadap narkoba.
" Tindak pidana Narkotika di Kabupaten Way Kanan saat ini masih yang tertinggi sehingga banyak barang bukti di musnakan." Ujarnya.
Terima kasih atas kerja sama dan kehadiran nya dalam acara pemusnahan barang bukti ini , semoga tindak kejahatan di Bumi Ramik Ragom Way Kanan akan terus berkurang" Tutup Dody A.J. Sinaga SH.MH.
Acara di lanjutkan dengan pemusnahan barang bukti kejahatan dipimpin oleh Kejari Way Kanan dengan cara memotong bahan yang keras , mencelupkan bahan-bahan narkoba ke air yang dicampur dengan Wipoll dan membakar barang bukti berupa pakaian serta bahan lunak lainnya.
Post a Comment