KPU Tetapkan Mirza-Jihan dan Arinal-Sutono Sebagai Paslon di Pilgub Lampung



Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di Kantor KPU setempat, Minggu (22/9).

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, berdasarkan rapat pleno ditetapkan 2 pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.

Pertama, pasangan calon Rahmat Mirzani Djausal dan dr. Jihan Nurlela dengan 9 parpol pengusung yakni Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, PSI dan Buruh dengan perolehan suara sah 3.665.108 atau 78,63 persen

Kedua, pasangan Arinal Djunaidi dan Sutono yang diusung oleh PDIP dengan perolehan suara sah 787.468 atau 16,89 persen.

"Besok KPU Lampung akan melaksanakan rapat pleno terbuka, pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Hotel Novotel pukul 09.00 WIB. Sekaligus deklarasi kampanye damai," ujar Erwan.

Erwan melanjutkan, setelah ini Paslon harus menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), tim kampanye dan LO paling lambat tanggal 24 September 2024, atau satu hari sebelum kampanye.

Post a Comment

Previous Post Next Post