Klarifikasi Kepsek UPTD SD N 22 Kedondong Terkait Realisasi Dana BOS Rp.83.700.000- / Tahun.

KEDONDONG (UNDERCOVER) - Pakhurrozi S,Pdi Kepala Sekolah UPTD SDN 22 di Desa Sinar Harapan,Kecamatan Kedondong,Kabupaten Pesawaran,Provinsi Lampung,memberikan hak jawab Klarifikasi terkait Realisasi Dana BOS yang bersumber dari kementrian Pendidikan Nasional yang saya terima sebesar Rp.83.700.000-/Tahun.



Adapun Klarifikasi yang disampaikan adalah sebagai berikut :

1.) Saya Pakhurrozi S,Pdi Selaku kepala sekolah (Kep-Sek) UPTD SD N 22 Kedondong,yang berada di Desa Sinar Harapan,Kecamatan Kedondong,Kabupaten Pesawaran,Provinsi Lampung.Dengan ini mengklarifikasi terkait kucuran Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Senilai Rp.83.700.000- / Tahun yang bersumber dari kementrian Pendidikan Nasional dengan mengacu kepada delapan Progres,salah satu nya Rawat/Renovasi ringan fisik gedung sekolah,Siltap honor,serta ATK UPTD SDN 22 kedondong.hal tersebut bertujuan meningkatkan segala Aktifitas khususnya dibidang pelayanan publik,mencerdaskan serta meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) putra-putri Bangsa Indonesia sejak dini,serta dapat lebih meningkatkan etos kinerja para staf dan dewan guru,baik itu dimasa kepemimpinan saya saat ini,hingga kepada kepemimpinan generasi penerus yang akan datang.

2.) Saya Pakhurrozi S,Pdi Selaku kepala sekolah UPTD SDN 22 kedondong,hanyalah manusia biasa bekerja keras dengan semua batas kemampuan saya,semata-mata mengabdikan diri di UPTD SDN 22 Kedondong Ikhlas Lillahita'ala,sesuai dengan besic saya,mengemban amanah sebagai tenaga pendidik.

3.) Terkait realisasi/penggunaan dan pengelolaan Dana BOS senilai Rp.83.700.000-/ Tahun yang bersumber dari kementrian Pendidikan Nasional guna perawatan ringan fisik gedung sekolah,semuanya sudah sesuai spek,serta mengikuti Juklak/Juknis delapan Progres yang berlaku,dan setiap proses realisasinya tahap demi tahap selalu dipantau dan dikontrol oleh Instansi Tim Monitoring evaluasi Inspektorat kabupaten Pesawaran,serta sudah dinyatakan tidak ada Indikasi Mar-Up atau penyelewengan dalam setiap proses penggunaan swakelola anggaran tersebut oleh Tim Monitoring evaluasi Inspektorat kabupaten Pesawaran.

Post a Comment

Previous Post Next Post