Pesawaran - Ketua MAjelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) kabupaten Pesawaran, Haji Maulana Marsyad, mengatakan bahwa majelis atau lembaga yang yang jelas itu lembaga yang terdaftar, berbadan hukum dan di akui oleh negara dan terlampir.
"Sepertinya kita santai saja menanggapi persoalan ini, hati boleh panas tapi kepala tetap dingin, dalam pengertiannya apabila MPAL itu ada dua fersi itu gak perlu susah, tinggal sampaikan saja ke masyarakat, dengan legal standingnya, dalam pengertiannya, mereka memiliki akte notaris, terdaftar di kementrian hukum dan ham, keberadaan Kantornya, NPWP, dan segala bentuk berkas yang di butuhkan kesbang, itu wajib di lampirkan, dan jangan asma," Jelasnya kepada media
Di tambahnya, bahwa dalam hal ini seharusnya kita jangan berpolemik, tapi wajib meluruskan, jika memang ada kepemimpinan MPAL provinsi itu selain bapak Shobirin Koenang, untuk di tunjukkan legal standingnya.
"Menurut saya gak mungkin kemenkumham dapat menerbitkan dua surat untuk lembaga atau organisasi yang sama, seperti adanya satu kendaraan yang memiliki dua surat yang berbeda, " Tambahnya
Dilanjutnya, mengenai MPAL yang di naunginya saat ini, hingga dirinya di lantik menjadi ketua MPAL untuk periode 2024- 2029, telah melewati proses sosialisasi dan pengecekan keabsahan legal standinya.
"Sebelum di bentuk di pesawaran, telah di lakukan pembinaan, seperti sosialisasi, dan kami mau tau kebasahannya, dan hasilnya semua lengkap dan terbentuk sejak tahun 2019," Lanjutnya
Kemudian, Haji maulana marsyad juga menambahkan apabila terdapat MPAL yang lain, agar segera menginformasikan terkait legal standing, dan keabsahannya.
"Ya, minimal dapat menunjukkan surat surat keabsahannya, gak usah ngomong terus, yang sebenarnya saya malas berpolemik, tapi saya punya hak jawab, dalam meluruskan persoalan ini, biar masyarakat mendapatkan informasi yang benar, dan jangan menyesatkan, kalau kami memang saya lihat sendiri dan bukan kata orangnya, " Imbuhnya
Mensikapi hal ini terkait adanya dualisme MPAL , kita serahkan saja ke APH biar semua jelas dan mengenai MPAL atas nama ataupun Resmi yang ada di mana saja, dan menerima dana hibah, haruslah di lakukan audit.
" Gak mungkinlah jika sebagai contoh saja ada mobil yang memiliki stnk dan Bpkb dobel, sudah jelas itu sebuah kesalahan, dan seharusnya untuk MPAL di kabupaten ataupun di mana saja yang menerima dana hibah untuk di lakukan Audit oleh APH, guna mempertanggung jawabkan buat apa dana dan diapakan dana hibah dari pemerintah itu, berapa besar dan kemana arah uang tersebut, " Tutupnya (tim)
Post a Comment