Dawam-Ketut Laporkan KPU Lampung Timur ke Bawaslu Hingga Komnas HAM

Kuasa Hukum Dawam dan Ketut, Ahmad Handoko/Faiza


Pasangan bakal calon kepala daerah Lampung Timur, M Dawam Raharjo dan Ketut Erawan, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Mereka kecewa lantaran berkas pendaftaran Dawam-Ketut yang diusung PDIP sebagai bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 ditolak oleh KPU Lampung Timur.

Kuasa Hukum Dawam-Ketut, Ahmad Handoko, mengatakan permohonan laporan telah diterima Bawaslu Lampung Timur, Senin (9/9).

"Tadi saya datang langsung ke Bawaslu Lampung Timur sekaligus memperbaiki berkas laporan yang sudah dimasukkan oleh Dawam-Ketut, Jumat (6/9) lalu," kata Ahmad Handoko.

Dia mengaku optimis laporan ini diterima dan Dawam-Ketut bisa mengikuti Pilkada Lampung Timur.

Handoko menjelaskan, alasan penolakan KPU Lampung Timur adalah karena masalah pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan PDIP yang sebelumnya mendung Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi harus mendapatkan persetujuan dari parpol koalisi sebelumnya untuk mengalihkan dukungan.

"Pasal 145 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyebutkan bahwa jika ada kendala dengan Silon, pendaftaran dapat dilakukan secara manual. Jadi Silon ini hanya alat bantu, bukan syarat pencalonan," jelasnya.

Selain itu, Handoko juga menyoroti alasan KPU yang menyebut tidak ada kesepakatan gabungan parpol terkait perpindahan dukungan dari PDIP. Ia menilai alasan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Persetujuan koalisi partai tidak diatur dalam Undang-Undang maupun PKPU. Sebaliknya, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 poin (b) memungkinkan partai untuk mengalihkan dukungan jika ada calon tunggal," sambungnya.

Handoko menegaskan bahwa, PKPU dan Undang-Undang menjadi pedoman yang jelas dalam teknis pencalonan. Sementara, landasan KPU yang berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tersebut gugur karena tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan aturan di atasnya.

Setelah melapor ke Bawaslu, Handoko mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengadukan masalah ini ke Komnas HAM di Jakarta, Selasa (10/9) besok.

"Kami meminta Komnas HAM memberikan surat rekomendasi agar Pak Dawam dan Ketut dapat memperoleh hal konstitusionalnya dan bisa mengikuti Pilkada Lampung Timur," pungkasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post