Anggota DPRD Dapil V Diduga Bekingi Mafia Tanah di Register 40 Gedong Wani

Diduga anggota DPRD dapil V Lampung Selatan fraksi Partai PKB Misman membekingi Kosim warga Desa Sumber Jaya Kec.Jati Agung Kab.Lampung Selatan di wilayah kerja UPTD KPH Gedong Wani.



Aktivitas warga memindahkan batu pondasi milik Bambang yang telah mengelola turun temurun tanah garapan yang dilindungi dengan Permen LHK nomor 9 tahun 2021 dan hal tersebut di sampaikan oleh Wahyudi Bidang IV Dinas Kehutanan Provinsi Lampung,Terkait ini, selama sesuai dg ketentuan P9 tsb, dan sudah minimal 5 th berturut2 menggarap di lokasi tsb dan kades nya mau menerbitkan surat keterangan dimaksud, secara administratif bisa lolos verifikasi biasanya pak disampaikan kepada awak media 21/09/2024.

Disinyalir Kosim memiliki garapan belasan hektar, hal tersebut tidak bersesuaian dengan Permen LHK nomor 9 tahun 2021 yang membatasi garapan tidak lebih dari 5 hektar pada setiap penggarapnya.

Hal ini dibenarkan Kepala Desa Sumber Jaya Idham 27/09/2024 bahwa Kosim memiliki garapan lebih dari 5 hektar kepada awak media.

Terindikasi bahwa Kosim berusaha memiliki dan mengelola garapan diluar ambang batas pada status Program Perhutanan Sosial sehingga Bambang akan segera berkoordinasi dengan pihak kehutanan terkait masalah ini untuk dibawa ke ranah hukum dengan dugaan Mafia Tanah.

Awak media melakukan konfirmasi terkait hal ini kepada Misman dan Kosim pada 28/09/2024 melalui nomor whatsapp namun belum mendapatkan jawaban sampai berita dinaikkan.

Post a Comment

Previous Post Next Post