Tanggapan Dedi Mulyadi Terhadap Putusan MK.

Dedi Mulyadi, bakal calon Gubernur Jawa Barat, mengomentari terkait putusan Mahkamah Kontistusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah.


Menurut Dedi Mulyadi, semua pihak harus menerima keputusan itu dan putusan itu membuat ruang demokrasi semakin terbuka, dimana setiap partai politik (Parpol) tidak terbatasi untuk mencalonkan calonnya menjadi gubernur atau mencalonkan menjadi bupati wali kota,dikarenakan keterbatasan kursi di DPRD, ujar kang Dedi, saat ditemui di Alun-alun Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (20/8/2024).

Dedi menilai, tidak ada yang dirugikan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, justru keputusan MK tersebut bisa memberikan kesempatan kepada kandidat dari partai politik (Parpol) lain yang memiliki keterbatasan kursi, terwakilkan di DPRD untuk bertarung di Pilkada.

Kita ingin melahirkan pemimpin yang diterima publik, kita ingin melahirkan pemimpin yang dikehendaki publik.

Dedi mengaku tidak masalah jika nantinya memiliki banyak rival di Pilkada Jawa Barat 2024.asalkan dengan syarat ambang batas pencalonan sesuai ketetapan MK, ujarnya.

Dalam konteks Pilkada Gubernur Jakarta 2024, Putusan MK ini berpotensi mengubah percaturan parpol-parpol dalam mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta tahun ini.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora tentang ambang batas pencalonan kepala daerah pada Selasa (20/08/2024).

Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diadakan serentak pada 27 November nanti.

Berikut bunyi pasal sebelum diubah MK:

Pasal 40

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.

(3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam aturan itu, perhitungan mengacu pada jumlah kursi DPRD di daerah yang terkait. Kini, MK mengubah aturan tersebut.

Acuannya kini kepada jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT).

MK mengubah Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016. Pasal tersebut kini berbunyi:

“Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Post a Comment

Previous Post Next Post