Muktamar Ke-6 PKB, DPC PKB Pesisir Barat Lampung Tegak Lurus Dukung Cak Imin Kembali Jadi Ketum

 


Pesisir Barat - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Pesisir Barat Lampung Ali Yudiem resmi mengumumkan dukungan penuh pihaknya kepada Gus Muhaimin Iskandar (Cak Imin) untuk kembali melanjutkan kepemimpinannya menjadi Ketua Umum PKB periode 2024-2029 yang akan dipilih melalui Muktamar PKB ke-6 di Bali pada 24-25 Agustus mendatang. 

Dalam siaran broadcast nya pada Kamis (15/08), Ali Yudiem mengungkapkan bahwa DPC PKB Pesisir Barat telah melaksanakan rapat pengurus yang dihadiri oleh Dewan Syura dan Dewan Tanfidz dan hasilnya pihaknya sama-sama sepakat untuk memberikan dukungan penuh kepada Cak Imin untuk melanjutkan kepemimpinannya menahkodai Partai Kebangkitan Bangsa. 

"Setelah melaksanakan rapat pengurus yang dihadiri jajaran Dewan Syura dan Tanfidz, bahwa Kami DPC PKB Kabupaten Pesisir Barat tegak lurus 
memberikan dukungan sepenuhnya kepada Gus Muhaimin Iskandar untuk menjadi ketua umum PKB periode 2024-2029, " tegas Ali. 

Ali mengungkapkan, alasan pihaknya memilih kembali Cak Imin untuk kembali memimpin PKB karena dari kepemimpinan Gus Muhaimin PKB sampai hari ini bisa menjadi partai besar hingga dapat menjadi partai nomor 4 terbesar di Indonesia, hal ini menurut Ali tidak lain dan tidak bukan merupakan perjuangan Ketua Umum Gus Muhaimin Iskandar. 

"Sehingga kami pengurus DPC kabupaten Pesisir Barat Lampung menyatakan tidak ada tawar-menawar lagi, Gus Muhaimin telah kita daulat untuk menjadi Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa untuk periode berikutnya, dan saya pikir sikap kami ini juga akan dilakukan oleh seluruh jajaran pengurus DPC PKB di Provinsi Lampung maupun Indonesia," kata Ali. 

Ali juga menyatakan bahwa DPC PKB Pesisir Barat tidak hanya menyampaikan dukungannya dari Pesisir Barat, melainkan akan langsung menghadiri Muktamar di Bali pada 24-25 Agustus mendatang untuk menyampaikan dukungan langsung kepada Cak Imin agar dapat meneruskan kepemimpinannya. (*) 

Post a Comment

Previous Post Next Post