Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang pencalonan kepala daerah.untuk syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung ditetapkan 7,5 persen dari suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilu 2024 Provinsi Lampung.
KPU Provinsi Lampung sudah Terima surat keputusan KPU RI Nomor 1692./PL/.02.2-SD/05/2024 pada 23 Agustus 2024, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI M. Affifudin yang menerangkan kepada KPU Provinsi, kabupaten dan kota untuk menindaklanjuti putusan MK, KPU Lampung ikuti yg telah di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). ujar Erwan Bustomi Ketua KPU Provinsi Lampung.minggu (25/8/24)
"misalnya di provinsi Lampung penduduk yang terdaftar di DPT masuk kisaran 6 juta sampai 12 juta, DPT kita 6,5 juta jadi persentasinya 7,5 persen suara sah pada pemilu 2024 atau gabungan partai politik," jelasnya.
Suara sah pemilu 2024 untuk tingkat Provinsi Lampung mencapai 4.661.364 suara. Sehingga kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung harus diusung partai politik dengan perolehan suara 349.613 suara.
Hal tersebut juga berlaku ketika Cagub dan wakil diusung oleh partai parlemen dan non parlemen.
Akibat putusan tersebut, terdapat 7 partai politik peraih kursi parlemen tingkat provinsi di Lampung bisa sendirian mengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk pilkada 2024.
Mereka adalah :
PKB meraih 11,42 persen,
Gerindra 18,56 persen
PDIP 16,89 persen
Golkar 13,33 persen
Nasdem 9,76 persen
PAN 8,6 persen
PKS 7,84 persen
Demokrat satu-satunya partai parlemen yang tidak bisa mengusung calon karena hanya 7,34 persen, sedangkan yg di tetapkan 7,5 persen.
Partai non parlemen memperoleh,
Buruh 0,46 persen
Gelora 0,66 persen
PKB 0,11 persen
Hanura 0,31 persen
Garuda 0,17 persen
PBB 0,10 persen
PSI 1,31 persen
Perindo 1,25 persen
PPP 1,59 persen
Ummat 0,29 persen.
Jika seluruh partai non parlemen ini bergabung, total suara mereka baru 6,25 persen. Belum mencukupi batas minimal pencalonan, kecuali jika mereka bergabung dengan partai di parlemen.
Post a Comment