KPU Provinsi Lampung Ikuti Keputusan MK.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang pencalonan kepala daerah.untuk syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung ditetapkan 7,5 persen dari suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilu 2024 Provinsi Lampung.



KPU Provinsi Lampung sudah Terima surat keputusan KPU RI Nomor 1692./PL/.02.2-SD/05/2024 pada 23 Agustus 2024, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI M. Affifudin yang menerangkan kepada KPU Provinsi, kabupaten dan kota untuk menindaklanjuti putusan MK, KPU Lampung ikuti yg telah di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). ujar Erwan Bustomi Ketua KPU Provinsi Lampung.minggu (25/8/24)

"misalnya di provinsi Lampung penduduk yang terdaftar di DPT masuk kisaran 6 juta sampai 12 juta, DPT kita 6,5 juta jadi persentasinya 7,5 persen suara sah pada pemilu 2024 atau gabungan partai politik," jelasnya.

Suara sah pemilu 2024 untuk tingkat Provinsi Lampung mencapai 4.661.364 suara. Sehingga kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung harus diusung partai politik dengan perolehan suara 349.613 suara.

Hal tersebut juga berlaku ketika Cagub dan wakil diusung oleh partai parlemen dan non parlemen.




Akibat putusan tersebut, terdapat 7 partai politik peraih kursi parlemen tingkat provinsi di Lampung bisa sendirian mengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk pilkada 2024.

Mereka adalah :

PKB meraih 11,42 persen,

Gerindra 18,56 persen

PDIP 16,89 persen

Golkar 13,33 persen

Nasdem 9,76 persen

PAN 8,6 persen

PKS 7,84 persen




Demokrat satu-satunya partai parlemen yang tidak bisa mengusung calon karena hanya 7,34 persen, sedangkan yg di tetapkan 7,5 persen.




Partai non parlemen memperoleh,

Buruh 0,46 persen

Gelora 0,66 persen

PKB 0,11 persen

Hanura 0,31 persen

Garuda 0,17 persen

PBB 0,10 persen

PSI 1,31 persen

Perindo 1,25 persen

PPP 1,59 persen

Ummat 0,29 persen.




Jika seluruh partai non parlemen ini bergabung, total suara mereka baru 6,25 persen. Belum mencukupi batas minimal pencalonan, kecuali jika mereka bergabung dengan partai di parlemen.

Post a Comment

Previous Post Next Post