Isu Kotak Kosong di Pilgub Lampung Makin Kuat, Pengamat: Peluang Arinal Masih Tinggi


Isu akan adanya kotak kosong atau calon tunggal di Pilgub Lampung makin kuat. Apalagi setelah Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sudah mengantongi 53 dukungan partai politik.

Mirza sudah didukung lima partai politik yakni Gerindra 16 kursi, PKB 11 kursi, Nasdem 10 kursi, Demokrat 9 kursi dan PKS 7 kursi.

Masih tersisa 32 kursi, rinciannya PDIP 13 kursi, Golkar 11 kursi dan PAN 8 kursi. Sementara syarat untuk mendaftar ke KPU adalah minimal 17 kursi DPRD setempat.

Tadi siang, Ketua Gugus Tugas Sinkronisasi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, mengisyaratkan bahwa Arinal Djunaidi akan mendapatkan tugas khusus di luar kabinet Prabowo-Gibran.

Kabar ini membuat publik berspekulasi bahwa Arinal akan tidak akan berlaga di Pilgub Lampung.

Tetapi, Pengamat Politik Universitas Lampung (Unila) Darmawan Purba menilai, hal itu tidak menutup kemungkinan Arinal Djunaidi akan batal maju di Pilgub Lampung. Apalagi, Arinal adalah mantan Gubernur sebelum Lampung dijabat Penjabat (Pj).

Menurut Darmawan, Arinal sebagai Ketua Golkar Lampung yang cukup berhasil dengan "Lampung Berjaya" itu sudah teruji. Hal-hal itu menjadi modal politik yang kuat bagi Arinal.

"Sebagai petahana yang sudah teruji, Arinal memiliki modal politik yang kuat. Dengan dukungan dari partai politik dan kelompok masyarakat, tidak menutup kemungkinan dia akan kembali bertarung di Pilgub Lampung 2024," ujar Darmawan.

Beberapa parpol yang belum memberikan dukungan, menurut Darmawan, menunjukkan bahwa dinamika politik masih cair. Keunggulan Arinal, dia sudah mengantongi Surat Instruksi dari Partai Golkar.

"Sangat mungkin kita akan melihat Arinal kembali bersaing, terutama jika melihat dukungan yang ada dari Partai Golkar berupa surat instruksi," tambah Darmawan.

Dia berharap, Pilgub Lampung dapat diwarnai dengan berbagai pilihan dan berjalan dengan kompetitif. Tujuannya, agar masyarakat Lampung punya alternatif pilihan pemimpin yang terbaik.

Post a Comment

Previous Post Next Post