Dugaan adanya penyimpangan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Museum dan Taman Budaya, yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung tahun anggaran 2023 jadi sorotan DPRD Lampung.
Anggota Komisi V DPRD Lampung Mikdar Ilyas menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengagendakan rapat komisi untuk menyikapi temuan ini. “Kita akan coba rapatkan dengan komisi, saya akan koordinasi dengan unsur pimpinan komisi. Kita akan coba sikapi dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, sampai sejauh mana persoalan ini,” kata Mikdar, saat dikonfirmasi via telepon, belum lama ini.
Meski demikian, Mikdar berharap, isu yang berkembang ini harus dibuktikan secara benar. Karena isu ini sudah mencuat ke publik. “Maka Dinas Pendidikan harus menyiapkan data data seakurat mungkin, baik secara administrasi maupun wujud scara fisik yang ada,” ungkapnya.
Menurut Mikdar, ketika ada penyimpangan terhadap penggunaan anggaran dan prosedur pelelangan terhadap anggaran tidak bisa dihindari. “Karena sekarang ini kan uang satu rupiah pun dokumennya harus lengkap. Dengan sendirinya kalau itu benar dan tidak bisa membuktikan apa yang ada, wajar kita harus menerima resiko yang ada,” jelasnya. Sabtu (13/07/2-24)
Namun, kata Mikdar, karena ini masih dalam tahap dugaan sementara, pihaknya berharap ini hanya sebatas dugaan dan bukan fakta sebenarnya.
Diberitakan sebelumnya, pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) Provinsi Lampung tahun 2023 sebesar Rp807.871.026 terindikasi Mark Up bahkan mengarah pada dugaan fiktip.
Pada anggaran tersebut, terdapat nilai yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp674.155.310, yang diperuntukan guna pengelolaan koleksi, program publik serta pemeliharaan sarana dan prasarana pada UPTD Museum Ketransmigrasian dan UPTD Museum Lampung dan Taman Budaya.
Berdasarkan data yang dihimpun, diketahui Disdikbud Provinsi Lampung tahun 2023 menerima DAK non fisik bantuan operasional penyelenggaraan pada museum senilai Rp3,5 miliar dan telah direalisasikan senilai Rp.3.480.333.900. atau 99,44 persen.
Selain itu, terdapat realisasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada UPTD Taman Budaya senilai Rp2 miliar dan telah direalisasikan senilai Rp1.990.503.500. atau 99,53 persen.
Selanjutnya, realisasi belanja DAK non fisik digunakan antara lain untuk penyelenggaraan kegiatan pertunjukan seni dan budaya di Lampung.
Berdasarkan hasil penelusuran, UPTD Museum Ketransmigrasian dan Museum Lampung tidak melakukan pengadaan dengan para penyedia yang tertera pada dokumen pertangungjawaban, melainkan pada penyedia lainya.
Selain itu, diketahui terdapat penyedia atau perusahaan yang digunakan untuk pembelian antara lain, CV KUJ, CV BSL, CV MK, CV RAJ, CV NR, CV KAJ, CV PW dan CV DJP, dengan rekapitulasi belanja.
Dari temuan itu, diduga terdapat nota yang dikeluarkan atas nama CV KUJ tidak benar.
Bahkan, pembelanjaan juga tidak dilakukan pada CV tersebut, karena CV dimaksud tidak menyediakan barang atau jasa seperti yang tertera pada nota dan stempel. Parahnya, nota dan stempel yang tertera dimiliki CV berbeda dengan dokumen pertanggungjawaban. Temuan lain yakni, untuk pembelian selain menggunakan kontrak secara lisan, kedua museum itu hanya meminjam nama CV saja untuk keperluan dokumen pertanggungajawaban.
Bahkan, pembelanjaan dilakukan oleh masing-masing museum yang tidak diketahui oleh pihak penyedia. Diketahui, terungkap jika pimpinan CV RAJ juga sebagai koordinator untuk perusahaan lain yaitu, CV BSL, CV MK, CV NR, dan CV KJA yang juga dipinjamkan nama CV nya untuk keperluan kelengkapan berkas dokumen pertanggungjawaban.
Dari hasil temuan secara keseluruhan, nota riil belanja yang dilaksanakan oleh UPTD Ketransmigrasian hanya sebesar Rp35.341.250 dan pada UPTD Museum Lampung hanya sebesar Rp15.842.500 dari anggaran yang dikelola.(*)
Post a Comment