Di duga Lakukan peretasan pada Akun Bintang TV, Akun YouTube @AndiandaraAndara akan di Polisikan

Pesawaran - Tidak terimaTerkait adanya Peretasan salah satu berita yang berjudul " Kades Misriadi Mengangkangi Peraturan SKB 2018 pembuatan PTSL" yang di duga dilakukan akun atas nama @AndiandaraAndara atas perintah dari Misriyadi kepala desa Durian, Owner Bintang TV Kabupaten Pesawaran, Zahrial, akan melaporkan Akun YouTube milik @AndiandaraAndara ke Polres Pesawaran,


Terkait rencana isi Laporanya di kepolisian, bahwa @AndiandaraAndara telah melakukan peretasan, berdasarkan bukti bahwa adanya memberitahukan dari kolom komentar di akun Bintang Tv youtube bahwa yang bersangkutan akan melakukan hacker terhadap berita dengan judul "Kades Misriadi Mengangkangi Peraturan SKB 2018 pembuatan PTSL".

"Bahwa Setiap produk jurnalistik, baik online maupun streaming, yang di tayangkan atau diterbitkan insan media, sudah dipastikan berdasarkan ketentuan dan fakta, juga berdasarkan informasi dari narasumber, keterangan pelaporan, bukti pendukung dan hasil konfirmasi" Kata zahrial kepada media di kantor FKWKP Pesawara. (Kamis 29 Agustus 2024)

Di tambahnya, bahwa Peretasan kepada salah satu berita pada akun youtube yang telah diterbitkan oleh insan pers dipastikan sudah memiliki dasar, yaitu fakta, data, keterangan dan narasumber serta memiliki legalitas resmi.

"Berdasarkan peraturan UU Peretasan atau hacker. Dalam UU ITE, terdapat jeratan hukum bagi pelaku peretasan atau hacker. Pasal 30 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun," Tambahnya berikan info kepada rekan Media

Dilanjutnya, bahwa orang yang melanggar Pasal 30 ayat (1) UU ITE berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta, sebagai diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU ITE, sesuai dengan objek dan subjek tindakan peretasannya, serta beberapa pemberatan yang diatur dalam pasal-pasal UU ITE.

"Apabila melakukan tindakan peretasan, Dalam perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan atau yang digunakan untuk layanan publik akan dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3,"ungkapnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.(Dp)

Post a Comment

Previous Post Next Post