Gadingrejo - mengenai perioritas pengalokasian anggaran dana desa dalam penggunaannya dapat di gunakan untuk kegiatan penanggulangan Bencana,
Hal ini di pertanyakan oleh salah satu relawan peserta pelatihan keluarga tanggap bencana, M Nahiri, warga pekon wonodadi, kecamatan gading rejo, yang juga merupakan aparatur desa di pekon wonodadi.
"Mengenai aturan penggunaan dana desa pada pelaksanaan penanggulangan bencana, apakah di perbolehkan, contohnya seperti pembelian sarana prasarana, dan pemberian santunan kepada korban bencana, " Ungkapnya dalam pelaksanaan pelatihan pertanyakan kepada nara sumber kamis,(08 agustus 2024)
Dijelaskan oleh Julian Arinaldi, Analisis kebijakan BPBD provinsi Lampung, bahwa
Dalam pelaksanaan terkait penanggulangan bencana alam, dan penggunaan dana desa sebagai anggarannya, Secara aturan di perbolehkan, tapi terkait penggunaannya, harus di bahas secara tehknis, dan harus di diskusikan lagi kepada pendamping dana desa.
" Dalam hal ini, terkait perioritas penggunaan dana desa, setidaknya dapat memaksimalkan penggunaan anggaran dalam hal ini dana desa, biarpun secara aturan di perbolehkan, tetap untuk penggunaanya, harus di bahas oleh tim tehknis, pendamping dana desa, biar lebih jelas lagi, " Jelasnya
Di tambahnya, sebagai basis keberhasilan pembangunan, bersama dengan desa tangguh bencana sesuai dengan Uu no 6 tahun 2014 tentang dana desa, bahwa dana desa bisa di gunakan untuk bencana, dan merupakan salah satu perioritas penggunaan dana desa di tahun 2023.
"Untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs desa, yaitu mitigasi dan penanganan bencana alam, dan non alam sesuai dengan kewenangan desa, untuk pemenuhan kebutuhan, kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana, dengan pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana desa, yang semuanya harus melalui kewenangan desa dan di putuskan melalui musyawarah desa " Tambahnya berikan penjelasan kepada media ini di selah waktu pelaksanaan pelatihan keluarga tanggap Bencana Alam 2024,(Dp)
Post a Comment