BPKAD Lampung Imbau warga Kibarkan Bendera Serentak Dan Dengarkan Lagu Indonesia Raya


Bandarlampung  - Untuk lebih menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah air, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung mengimbau warga untuk mengibarkan bendera merah putih dan mendengarkan atau menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Imbauan mengibarkan bendera merah putih serentak tersebut berlaku dari tanggal 1 hingga 30 Agustus 2024.

Sedangkan imbauan utuk mendengarkan atau menyanyikan lagu Indonesia Raya dilakukan setiap pukul 10.00 WIB di lokasi perkantoran dan fasilitas umum.

Imbauan tersebut tertulis di instagram @bpkadprovlampung.

Untuk diketahui, Bulan Agustus adalah bulan kemerdekaan Indonesia, tepatnya tanggal 17 Agustus 1945. Tahun ini bangsa Indonesia merayakan kemerdekaan yang ke-79. BPKAD Lanpung mengimbau pemasangan bendera dan mendengarkan atau menyanyikan lagu Indonesia Raya tersebut sesuai instruksi dan Surat Edaran (SE) Pj. Gubernur Lampung, Samsudin.

Post a Comment

Previous Post Next Post