Puluhan Pengembang Perumahan di Bandar Lampung Telah Serahkan Syarat Fasum-Fasos ke Pemkot

Bandar Lampung - Sebanyak 30 pengembang perumahan telah menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) ke Pemkot Bandar Lampung yang rata-rata berupa jalan.


Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Pemkot Bandar Lampung Yusnadi Ferianto.

Yusnadi mengungkapkan, pengembang perumahan di Bandar Lampung wajib menyerahkan fasum dan fasos ke pemerintah kota dalam keadaan baik.

“Hingga saat ini sudah ada 30 pengembang perumahan yang menyerahkan fasum dan fasos ke Pemkot Bandar Lampung,” kata Yusnadi, Minggu (21/7/2024).

"Dan penyerahan fasos dan fasum ke pemerintah itu, kami harus menerima keadaannya dengan baik minimal 70 persen dari pengembang," jelasnya.

Yusnadi pun membenarkan jika paling banyak fasum dan fasos yang diserahkan pengembang ke Pemkot Bandar Lampung berupa jalan.

"Untuk jalan, harus dalam keadaan baik sekitar 70 persen,” ungkapnya.

“Jadi hampir semua yang diserahkan ke Pemkot dari pengembang perumahan terkait fasum dan fasos itu jalan," lanjutnya.

Jika tak memenuhi aturan berupa fasos dan fasum, Yusnadi menegaskan, maka pengembang tak diizinkan mendirikan perumahan di Kota Tapis Berseri.

"Jadi pengembang harus menyediakan 40 persen peruntukan bagi fasum dan fasos,” katanya.

“Ini wajib karena aturannya begitu, kalau tidak dipenuhi, maka tidak boleh bangun perumahan," jelasnya.

Ia pun menyebutkan, hingga saat ini terdapat 4 kecamatan yang kerap dijadikan perumahan baru.


"Mulai dari Kecamatan Kemiling, Sukabumi, Sukarame dan juga Tanjung Senang," jelasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post