Pemkab Pringsewu Bakal Alokasikan APBD Perubahan 2024 untuk Atasi Defisit Anggaran



Pringsewu, – Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Pringsewu 2024, melalui Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin, 22 Juli 2024.


Disampaikan Pj Bupati Pringsewu pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, Anggaran Pendapatan pada APBD murni 2024 adalah sebesar Rp1,228 triliun, bertambah menjadi Rp1,232 triliun. Kemudian, Anggaran Belanja dari Rp1,255 triliun bertambah menjadi Rp1,264 triliun. Dari komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran pada KUA-PPAS Perubahan 2024 sebesar Rp31,7 milyar.

“Pada Anggaran Pembiayaan APBD murni, Anggaran Penerimaan Pembiayaan adalah sebesar Rp35 miliar. Berdasarkan audit BPK RI, pada KUA-PPAS Perubahan 2024 menjadi Rp39,2 miliar,” jelasnya.

Selanjutnya, untuk Pengeluaran Pembiayaan tidak mengalami perubahan, yakni tetap sebesar Rp7,5 miliar yang akan dimanfaatkan untuk penyertaan modal pada Bank Lampung sebesar Rp2,5 miliar dan BUMD Pringsewu Jaya Sejahtera Rp5 miliar.

“Dengan demikian, pembiayaan pada APBD Perubahan 2024 mengalami surplus sebesar Rp31,7 miliar, yang akan dialokasikan untuk menutupi defisit anggaran, sehingga struktur APBD Perubahan 2024 Kabupaten Pringsewu berimbang,” ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkan Marindo, bahwa berkat kinerja bersama, Pemkab Pringsewu pada 2024 memperoleh tambahan Alokasi Anggaran Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama, sebesar Rp5,9 miliar.

“Hal ini sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 295 Tahun 2024,” ungkapnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post