Oknum Panitia PPDB SMAN 1 Kedondong di duga Lakukan Pungli pembelian Seragam Siswa

Pesawaran  - SMAN 1 kedondong diduga telah melakukan praktek pungutan liar dengan modus membeli pakaian seragam dan atribut, serta praktek pungutan itu dilakukan saat dilaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB di tiap tahunnya



Dugaan praktek pungutan itu terendus oleh tim investigasi media ini, bahwa terdapat salah satu anak yatim dipesawaran dikenakan pungutan sebesar Rp 500.000, adapun dalam rincian itu mereka (pihak sekolah, red) telah memberikan bukti kwitansi dicap dengan ditanda tangani, bahwa PPDB untuk seragam dan atribut di kenakan biaya sebesar Rp 500.000, uang rapat komite Rp 1500.000, dapat dicicil selama 12 bulan.

Guna melengkapi data dan narasumber berita, salah satu warga lain yang tidak ingin namanya disebutkan, membenarkan bahwa pihak sekolah SMAN 1 kedondong melakukan pungutan PPDB dari tahun ke tiap tahun.

"Memang ada bang, tetapi saya tidak mau menyebutkan saya takut masalah, dan bukti pungutan itu benar adanya, justru anak saya dapat pemberlakuan sama dengan dikenakan pungutan saat pendaftaran" kata dia.

Mengenai Dugaan praktek pungutan PPDB disekolah SMAN 1 kedondong itu, diperkirakan sudah dilakukan pihak sekolah dari tahun tahun sebelumnya, sebagai prlaksana pungutan dilakukan oleh pihak panitia penerimaan siswa baru, parahnya pungutan yang dilakukan oleh panitia penerimaan siswa tersebut diduga atas perintah kepala sekolah Bayu Fitrianto Agusta.

selain itu, bukan hanya dugaan praktek pungi, menurut informasi yang di himpun bahwa pihak sekolahan SMAN 1 kedondong juga menahan ijazah siswa yang belum melakukan pelunasan biaya uang rapat komite atau uang tahunan.

Mengingat peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah indonesia tentang praktek pungutan liar, dengan menghubungi ke salah satu anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk provinsi lampung dinomor 081272102xxx, dalam penjelasanya "mengenai dugaan praktek pungli pihak sekolah, dia menghimbau dan mengingatkan agar selama proses pelaksanaan PPDB, agar di lakukan sebagai mana mestinya dan mengikuti aturan, serta bebas dari segala pungutan, " Tegasnya

Sebagaimana Pasal 27 Ayat (1) Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Dalam pasal itu mengatur, bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dilarang untuk melakukan pungutan dan/atau sumbangan berkaitan dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

Mengingat peraturan yang telah ditetapkan dan sesuai UU Tipikor pada pasal 12 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dinas pendidikan provinsi lampung secara tegas melakukan larangan dan pungutan disekolah SMAN 1 kedondong.(Tim)

Post a Comment

Previous Post Next Post