Diduga Upaya Nimbun Gas LPG 3Kg, Adanya Wacana Pembatasan Gas Bersubsidi

Bekasi - Ditemukan adanya gudang gas diwilayah Bekasi barat”diduga kebal hukum” -Humas polri ,Mentri kordinator bidang perekonomian,AIRLANGGA HARTARTO Mengatakan Tingginya harga eceran LPG 3kg Disejumlah daerah negeri republik indonesia ini, Nantinya penyaluran LPG 3kg Bakal diPANGKAS mengikuti Distribusi seperti hal nya distributor PUPUK BERSUBSIDI.



Menteri ESDM minta dievaluasi agar bisa diperpendek jalur distribusi LPG 3kg lebih panjang. kata AIRLANGGA DI ISTANA MERDEKA JAKARTA PADA HARI KAMIS (TANGGAL 12-10-2023),

Pada kesempatan yang sama mentri ESDM ARIFIN TASRIF menyampaikan telah ada rencana untuk mengubah model distribusi LPG 3kg Melalui keputusan direktur jendral minyak dan gas bumi (Kepdirjen) Kementrian ESD NO 99.K/MG.05/DJM/2023 Aturan yang telah diterbit kan hasil keputusan beberapa menteri dan disepakati oleh PRESIDEN RI 1 JOKO WIDODO pada tanggal 28 FEBRUARI 2023 Mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan diri ke basis data subsidi tepat.MY PERTAMINA.Id Untuk memperoleh akses pembelian LPG 3kg Diagen pangkalan resmi.

Hasil investigasi awak media langsung ke lokasi gudang pengoplosan gas gudang tersebut,desa tamansari,kec Rumpin,kab Bogor propinsi Jawa barat, ditengah sulit nya masyarakat mencari LPG 3kg yang kerap disebut gas melon ditemukan banyaknya pengoplosan yang diduga dibekingi oleh aparat penegak hukum, meskipun Sering kali terjadi penggerebegan ,baik dari APH maupun dari POLDA JABAR,MABES POLRI, Tetapi perbuatan pengoplosan tersebut masih berjalan, Dengan salah seorang pengelola yang berinisial (J).

Menurut hasil keterangan warga setempat kami merasa dirugikan dengan adanya praktek usaha PENGOPLOSAN GAS ILEGAL, Yang dimana akan mengakibatkan kerugian negara,kerugian masyarakat akibat kurangnya gas melon tersebut tidak sesuai dengan yang telah ditentukan oleh LIMIGAS Dan lagi yang paling fatal Gas yang dioplos, oleh manual Cenderung akan mengakibatkan kebocoran sampe menimbulkan ledakan.

Ditempat lain kami minta tanggapan kepada Ketua LSM Yang tidak mau disebutkan namanya. dengan lantang beliau berkomentar terkait pengoplosan bahan bakar minyak dan gas diatur dalam UU NO 22 TAHUN 2021 TENTANG MINYAK DAN GAS merupakan tindak pidana kejahatan,dipidana 6 tahun dengan denda 60.000.000.000. DI UU MIGAS sendiri tindak pidana penyuntikan atau pengoplosan minyak dan gas (MIGAS) Yang disubsidi dari pemerintah melalui anggaran APBN maka bertentangan dengan PASAL 55 MIGAS,PASAL 54 UU MIGAS,PASAL 57 AYAT 2 JO.

Saya selaku ketua LSM beserta jajaran akan melaporkan ke DIRJEN LIMIGAS supaya para oknum mafia migas agar diproses sesuai hukum yang berlaku dinegara republik indonesia ini, sebab sangat jelas usaha tersebut sangat merugikan masyarakat menengah kebawah.

Post a Comment

Previous Post Next Post