4 Kali Absen Sidang Mediasi Soal SIREKAP, Aliza Gunado Sebut KPU RI Tak Punya Itikad Baik


Aliza Gunado/Tim TKD


Sidang Caleg DPR RI Dapil Lampung 2 Aliza Gunado yang menggugat KPU RI dan Pimpinan KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki tahapan mediasi keempat, Kamis (18/7).

Sayangnya, sama seperti sidang-sidang sebelumnya, pihak tergugat I (KPU RI) bersama Tergugat II (seluruh para komisioner KPU RI masa jabatan 2022-2027) tidak ada yang hadir.




Aliza yang merupakan Caleg Golkar ini mengatakan bahwa, ini pertemuan mediasi yang keempat. Di mana, sejak pertemuan pertama sampai ke tiga pihak prinsipal dianggap tidak menghadiri sidang mediasi karena tidak melampirkan/membawa surat kuasa istimewa maupun alasan yang tepat secara tertulis melalui perwakilan atau kuasanya para pihak tergugat.

"Hari ini dari pihak para tergugat sebagai prinsipal tidak datang dan tidak menghadiri sidang mediasi kembali, hanya saja yang datang hadir adalah kuasanya dengan membawa surat kuasa khusus serta dua buah surat keterangan para tergugat atas ketidak hadirannya," ujarnya.

Aliza melanjutkan, dalam hal surat keterangan permohonan atas ketidak hadiran, para tergugat (prinsipal) beralasan "tidak mengikuti mediasi dikarenakan bertepatan dengan kegiatan mendesak".

"Sementara sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku bahwa prinsipal jika tidak menghadiri mediasi dapat di terima jika dengan alasan sedang berada di luar negeri, sedang sakit keras dan dirawat di rumah sakit, ataupun sedang melakukan kegiatan kenegaraan," lanjutnya.

Oleh karena itu, Aliza menilai bahwa para pihak tergugat diduga tidak ada itikad baik untuk membuka permasalahan gugatan dan kesalahan-kesalahan maupun kegagalan terkait SIREKAP web DPR RI antara tanggal 15 februari 2024- 25 februari 2024.

"Dengan tidak ada titik temu mediasi sampai hari ini maka akan diagendakan Selanjutnya sidang mediasi terakhir selasa tanggal 23 juli 2024," kata mantan Direktur BUMD PT Lampung Jasa Utama ini.

Menurutnya, jika tidak ada itikad baik oleh pihak Tergugat I (KPU) & Tergugat II (para seluruh komisioner KPU) sebagai prinsipal menghadiri sidang mediasi, maka selanjutnya hakim mediator akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada hakim majelis yang memeriksa perkara, dan para pihak menghadap hakim pada hari sidang yang ditentukan kemudian, dan proses persidangan dilanjutkan sebagaimana biasa.

Dia menegaskan bahwa gugatan ini bukan merupakan gugatan terkait sengketa pemilu, bukan gugatan terkait sengketa hasil pemilu, bukan gugatan terkait administrasi pemilu, bukan gugatan terkait sengketa atas keputusan atau kebijakan para tergugat, bukan gugatan terkait sengketa administrasi pemerintahan, serta bukan gugatan terkait tata laksana dalam pengambilan keputusan para tergugat.

"Gugatan ini terkait perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh pihak KPU dan jajarannya melalui dan/atau diakibatkan SIREKAP Web DPR RI, serta Tidak ada keterkaitan dengan SIREKAP Pileg DPRD Provinsi, SIREKAP DPRD Kabupaten/kota maupun SIREKAP Pilpres," tegas Aliza Gunado.

Terakhir, Aliza Gunado menyampaikan, bahwa selain itu sepatutnya para tergugat melakukan introspeksi agar kesalahan SIREKAP tidak terulang di masa pemilu maupun pilkada mendatang.

Antara lain dengan mengetahui sebab kegagalan tersebut melalui audit baik Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) menyeluruh dan termasuk audit kinerja para tergugat, yang dilakukan tim independen, serta meminta maaf kepada penggugat secara terbuka melalui seluruh media nasional.

Post a Comment

Previous Post Next Post