Eks Sekjen Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, mengungkapkan bahwa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah berkirim pesan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Kasdi, dalam percakapan dengan SYL itu, Alex meminta kampungnya di Klaten, Jawa Tengah, untuk dibantu dengan program Kementerian Pertanian.
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi mahkota untuk dua terdakwa lainnya dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan, yakni SYL dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. Kasdi menjadi saksi mahkota karena merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.
"Saudara mendengar atau Pak Menteri kemudian berhubungan dengan salah satu pejabat KPK? Pimpinan KPK? Ada hubungan enggak?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6).
"Saya tidak ada, pada saat itu memang ada chatting tapi isinya bukan itu. Ada chatting Beliau, disampaikan oleh penyidik kepada saya, ada di Hp Pak Menteri, ada chatting itu kemudian [ditanya] apa yang kalian pahami...," jawab Kasdi.
"Chatting antara siapa?" cecar hakim memotong pernyataan Kasdi.
"Antara Pak Menteri dengan salah satu Pimpinan KPK," timpal Kasdi.
"Siapa namanya?" tanya hakim.
"Pada waktu itu adalah Pak Alex Marwata," jawab Kasdi.
Kasdi menyebut, pembicaraan antara keduanya tidak berkaitan dengan penyelidikan mengenai sharing yang ada di Kementerian Pertanian.
"Itu masalah apa? Jabatan?" tanya hakim mengkonfirmasi.
"Di chatting-nya itu kalau saya tidak salah waktu itu ditunjukkan bahwa Pak Alex minta bantuan untuk kampungnya, Klaten, untuk didukung programnya Pak Menteri. Itu yang...," jawab Kasdi.
"Oh minta bantuan untuk kampungnya?" tanya hakim memotong penjelasan Kasdi.
"Iya, untuk kampungnya," imbuh Kasdi.
Namun, Kasdi mengaku tidak mengetahui apakah SYL menindaklanjuti permintaan Alex tersebut. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada tahun 2022.
"Mohon izin, Yang Mulia, seingat saya [tahun] 2022, berarti sebelum penyelidikan," ujar Kasdi.
Belum ada pernyataan dari Alex Marwata mengenai pesan singkatnya kepada SYL tersebut. Kasdi pun tidak menjelaskan apa tanggapan SYL dalam chat tersebut.
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Bersama Kasdi dan Muhammad Hatta, ia didakwa memungut uang pungli dari sejumlah pejabat Kementan.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
Post a Comment