Pemkab Lampung Selatan Hibahkan Tanah Seluas 1.000 M² Kepada Bawaslu





DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menghibahkan tanah seluas 1.000 m² yang berlokasi di Jalan Ragom Mufakat II, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan.

Penyerahan secara simbolis diberikan oleh Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, kepada Muzakki, selaku Ketua Bawaslu Lampung Selatan, di ruang kerja bupati setempat, Selasa (11/7/2024)

Dalam hal ini, Bupati Nanang Ermanto, menyatakan bahwa hibah tanah tersebut merupakan bentuk dukungan serta perhatian pemerintah daerah terhadap upaya Bawaslu dalam meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu di Kabupaten Lampung Selatan.

“Melalui hibah tanah ini, semoga Bawaslu bisa segera membangun gedung barunya. Sehingga, Bawaslu dapat menjalankan tugas dan fungsinya lebih optimal,” ujar Nanang Ermanto.

Lebih lanjut, Bupati Nanang mengatakan, jika Pemkab Lampung Selatan berkomitmen untuk terus mendukung segala upaya yang bertujuan untuk memperkuat sistem demokrasi dan menjamin pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

“Mudah-mudahan, Pemkab Lampung Selatan dapat terus bersinergi dengan Bawaslu, demi terciptanya pemilu yang damai,” kata Nanang Ermanto. (Abd)

Post a Comment

Previous Post Next Post