Mengajukan Balik Nama Meteran Listrik Tahun 2024, Bagi Warga RI Pemilik Rumah Baru, Wajib Tahu




Balik nama pemilik meteran listrik dari sebuah rumah yang baru dibeli bisa dilakukan dengan syarat sertifikat tanah rumah tersebut sudah balik nama sesuai dengan pemilik barunya.

Pemilik baru bisa menggunakan fotokopinya atau meminta salinannya kepada notaris atau bank yang bersangkutan sebagai syarat balik nama listrik.
Baca Juga:

Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (11/6/2024) untuk mengajukan balik nama listrik PLN, berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan:

1. Fotokopi KTP

2. Nomor ID pelanggan listrik PLN

3. Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) / sertifikat tanah rumah

4. Melunasi tagihan rek listrik berjalan (jika kwh pascabayar)

Jika semua persyaratan sudah siap, pemilik baru dapat mengajukan balik nama listrik secara offline maupun online.

Balik nama listrik secara offline bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor PLN terdekat dan membawa semua persyaratan di atas.

Post a Comment

Previous Post Next Post