Kejati Sumsel Berhasil Amankan DPO Tersangka Korupsi Dana Desa Rp27 Miliar



Kabar Ngetren/Palembang – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di bawah kepemimpinan Adi Muliawan, S.H., M.H., berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka R, yang merupakan Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. Sabtu, (22/6).

Tersangka R ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 27 Mei 2024 karena tidak hadir dalam pemanggilan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar 27 miliar Rupiah.

Dalam rilis resmi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan dari Polda Sumsel (Itwasda, Paminal, Subdid 3 Tipikor) serta Tim Intelijen Kejari Musi Banyuasin setelah Tersangka R pindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan. Operasi ini berhasil dilakukan berkat kerja sama yang erat antar lembaga penegak hukum.

Tersangka R diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin selama tahun anggaran 2019-2023. Uang sebesar 7 miliar Rupiah yang disalurkan untuk langganan internet desa diduga telah disalahgunakan, dengan potensi kerugian negara mencapai 27 miliar Rupiah.

Setelah penangkapan, Tersangka R langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia.

Post a Comment

Previous Post Next Post