Kebijakan 'Amburadul', Miliaran Anggaran Kegiatan e-KPB Dikelola Diskominfo Provinsi Lampung

Terungkap Diakhir Jabatan Gubernur Arinal, Miliaran Anggaran e-KPB Dikelola Diskominfotik Provinsi Lampung



Keputusan Gubernur Lampung memberikan kegiatan Program Elektronik Kartu Petani Berjaya (e-KPB) kepada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung dinilai sebagai suatu kebijakan 'amburadul' dan tidak tepat sasaran dalam memberikan suatu kewenangan.

Terungkap diakhir jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada Rabu 12 Juni 2024, Program unggulan yang dapat menghubungkan semua kepentingan pertanian dengan tujuan mencapai kesejahteraan petani dan semua pihak yang terlibat dalam proses pertanian secara bersama-sama terkesan tidak tepat sasaran jika ditangani Diskominfo Provinsi Lampung.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Hanif Zikri yang juga menyampaikan apresiasinya program tersebut.

"Sampai saat ini kita masih sangat mengapresi Program dari Gubernur Arinal e-KPB yang menjadi Program unggulan Pemprov Lampung dimana tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui aplikasi digital untuk memenuhi kebutuhan petani itu sangat baik, tapi jika pelaksananya tidak tepat maka hasilnya dapat tidak optimal dan hanya buang-buang uang negara saja" ujar Waka DPD PWRI Hanif pada rabu (12/6/24)

Disampaikannya juga, secara garis besar e-KPB itu seharusnya ditangani Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung karena objek utamanya adalah para petani di Provinsi Lampung.

"Karena, salah satu tujuannya untuk meningkatkan pendapatan petani menuju kesejahteraan melalui upaya penyelesaian permasalahan secara terstruktur, sistematis dan terintegrasi, harusnya yang lebih paham Dinas terkait sesuai Tupoksinya (Tugas Pokok dan Fungsinya)"sambung Hanif.

Diterangkannya juga, Diskominfo Provinsi Lampung telah melampaui Tupoksi yang seharusnya bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika namun kini turut andil menangani para Petani di Lampung.

"Anggaran kegiatan e-KPB yang kini dipegang Diskominfo Provinsi Lampung gak main-main diduga mencapai miliaran rupiah, dalam hal ini juga tentunya sangat tidak efisien dan tidak efektif, kenapa tidak Dinas KPTH Provinsi Lampung yang menangani langsung karena lebih paham mengenai pertanian di Lampung, tentunya lebih tepat sasaran"terangnya.

Dijelaskanya juga mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 64 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung.

"Hal itu tertuang dalam Paragraf 2 yang menjelaskan Tugas Pokok dan Fungsi pada butir pertamanya (1) Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Komunikasi, Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangan"terangnya.

Kebijakan Gubernur Arinal yang telah menuangkan tugas tersebut dalam bentuk Surat Keputusan pada Dinas Kominfotik Provinsi Lampung tentunya terkesan bukan kebijakan yang tepat.

"SK mengenai kegiatan E-KPB yang diberikan Gubernur pada Diskominfotik Provinsi Lampung tentunya patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan dan mencampuradukan wewenang"

Menurutnya, itu sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menjamin bahwa keputusan dan/atau tindakan badan dan/atau pejabat pemerintahan terhadap warga masyarakat tidak dapat dilakukan dengan semena-mena. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 maka warga masyarakat tidak akan mudah menjadi objek kekuasaan negara

"Bunyinya ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang, itu jelas"sambungnya.

Waka DPD PWRI Lampung Hanif juga mengatakan kewenangan adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu.

"Pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan atau larangan bertindak sewenang-wenang"tandasnya.

Disisi lain, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung mengatakan semua itu dilakukan pihaknya berdasarkan perintah langsung dari Gubernur Arinal Djunaidi yang telah dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan. (10/06/24).

"Tapikan ini ada surat perintah Gubernur bahwa e-KPB itu dikelola Kominfo, kita perintah, tapi saya atensi yang terbaik dan saya minta siapa dinas yang keberatan, pada saat evaluasi nanti ini SKnya, silahkan" jelasnya singkat. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post