Habiburokhman: Judi “Online” Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya




JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman menilai judi online belakangan ini sangat meresahkan. Bahkan, kata Habiburokhman, praktik judi online telah merembet nyaris ke setiap institusi negara sebagai pemainnya. Hal ini disampaikan Habiburokhman ketika rapat bersama dengan jajaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

“Soal judi online memang meresahkan betul, Pak. Hampir di setiap institusi itu terpapar sebagai pemain,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman kemudian menjelaskan mengenai norma hukum bagi mereka yang terlibat sebagai pemain dalam judi online. Menurutnya, pemain judi online bisa dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak perjudian.

“Kalau pengaturan norma hukumnya bisa Pasal 303 KUHP, orang yang bermain judi bisa dipidana, walaupun hanya bermain, jadi bukan penyelenggara, bukan orang yang menawarkan kesempatan bermain, hanya bermain bisa dipidana,” kata Habiburokhman menjelaskan.

Selain Pasal 303 KUHP, Habiburokhman juga mengungkapkan, pemain judi online bisa dikenakan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE.

Menurutnya, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online pun sudah sesuai karena bisa memberantas dari hulu hingga hilir.

“Dari awalnya peran operatornya dan penyelenggaranya kita sikat, tapi pemainnya juga harus disikapi, di antaranya juga kita juga pengen tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online,” imbuh dia.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada lebih dari 1.000 orang anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah yang bermain judi online.

“Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD sama sekretariat kesetjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu,” kata Ivan.

Ia menyebutkan, setiap anggota legislatif dapat menyetorkan uang deposit dari ratusan juta hingga Rp 25 miliar. Sementara, perputaran uangnya secara umum mencapai ratusan miliar.

“Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar,” kata Ivan.

Post a Comment

Previous Post Next Post