Gugatan Nuryadin Rp103,7 M Kandas, Ini Komentar Handoko vs Amrullah

LAMPUNG,  -- Advokat Ahmad Handoko memperkirakan kekalahan beruntun Nuryadin hanya menambah keyakinan penyidik Polresta Bandarlampung berbalik segera menetapkannya jadi tersangka pidana yang dilaporkan kliennya.


Sebelumnya, gugatan perdata kerugian Rp103,7 miliar yang diajukan Nuryadin terhadap tujuh tersangka kandas di PN Tanjungkarang, Kamis (13/6/2024). Sebelumnya, kasus lahan Gunung Kunyit yang dilaporkan pidananya juga kandas.

Menurut Amrullah, advokat Nuryadin, putusan ditolak bukan berarti dikalahkan atau pihak yang kalah adalah pihak yg salah. "Semua sudah terbuka secara fakta hukum siapa yang bermain hukum dan mempermainkan hukum," ujarnya.

Dia menduga jika yang dimenangkan kliennya yang menggugat institusi hukum (APH) majelis hakim yang memutuskan perkara dapat digugat secara serampangan pula dalam perkara a quo ini.

"Setelah beberapa kali ditunda, majelis hakim akhirnya memutuskan gugatan ditolak," katanya kepada Helo Indonesia, Sabtu (15/6/2024). Nuryadin mendaftarkan perkara Nomor 221/Pdt.G/2023/PN.TK pada Rabu (8/11/2023).

Ahmad Handoko sebaliknya. Dia mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut yang telah menegakkan keadilan dan telah tepat menolak gugatan Nuryadin.

"Gugatan tersebut hanyalah dalil atau asumsi Nuryadin tanpa alat bukti," katanya. Dia menilai langkah hukum Nuryadin sebenarnta buang-buang energi saja, hanya akan semakin memojokkannya.

Nuryadin tidak pernah menang sedangkan laporan pidana pihaknya jalan terus di Polresta Bandarlampung. "Kekalahan Nuryadin ini akan semakin meyakinkan penyidik Polresta segera menaikan penyudukan dan menetapkan tersangka," katanya.

KANDAS
Gugatan perdata kerugian Rp103,7 miliar yang diajukan Nuryadin kandas di PN Tanjungkarang. Mereka yang terlibat dalam gugatan ada tujuh orang terkait lahan di Gunung Kunyit, Sukaraja, Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung.

Nuryadin mendaftarkan perkara Nomor 221/Pdt.G/2023/PN.TK dengan nilai kerugian material Rp 3.710.000.000 dan inmaterial Rp 100 miliar ke PN Tanjungkarang pada Rabu (8/11/2023) dan putusan hakim pada Kamis (13/6/2024).

Ketujuh orang yang terlibat adalah:
1. M. Syaleh.
2. Suparto.
3. Sutomo.
4. Darussalam.
5. Kapolri Cq Kapolda Lampung Cq Kapolres Bandarlampung Cq Kasatreskim Poltabes Bandarlampung
6. Jaksa Agung RI Cq Kejati Lampung Cq Kejari Bandarlampung Cq Kasi Pidum Cq Jaksa Penuntut Umum (JPU).
7. Rosmayati.

Nuryadin sempat meminta majelis hakim melakukan sita jaminan (conservatoir beslaag) agar gugatan tidak sia-sia (ilussionir). Benda yang diminta disita adalah:
1. Tanah dan bangunan milik turut tergugat II seluas 16 hektare di Jalan Yos Sudarso atau Gunung Kunyit.
2. Tanah dan bangunan milik Darussalam di Jalan MH. Thamrin No 66, Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung.
3. Tanah dan bangunan pabrik PT. SJIM (Sinar Jaya Inti Mulya) di Jalan Soekarno-Hatta No.17, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung.

Perkara ini berawal dari rencana jual beli lahan di Gunung Kunyit. Nuryadin merasa dirugikan karena telah menyerahkan uang buat menyelesaikan legalitas lahan yang berujung pembatalan. Sebelumnya, Nuryadin mengadukan pidananya yang juga kandas.

Post a Comment

Previous Post Next Post