Inspektorat Lampung Selatan Cerminan Instansi Administrasi Buruk dan Dugaan Makelar Kasus

Laporan Ketua DPP LSM GPAN Indonesia, Eddy Sitorus, ST 25/03/2024 melayangkan surat pelaporan nomor. 14/DPP.GPAN/III/2024 ke inspektorat Lampung Selatan dengan Sutarto menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN 1 Sinar Rejeki sebagai terlapor dengan tanda penerimaan Laporan nomor. 700/007/111.01/24.



DPP LSM GPAN Indonesia sampai saat ini belum mendapatkan informasi terkait laporan tersebut.

Ketua DPP LSM GPAN Indonesia 28/05/2024, Edi Syahputra Sitorus /Ess menghubungi Inspektur Inspektorat Lampung Selatan Anton Carmana, SE melalui nomor whatsapp terkait hal ini, dan memberikan klarifikasi bahwa Penanganan laporan ini telah diserahkan ke Dinas Pendidikan Lampung Selatan, namun ketika ditanyakan nomor surat pelimpahan berkas Inspektur Inspektorat Lampung Selatan memberikan jawaban Langsung tanyakan saja ke Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Asep Jamhur, SE.MM karena pelimpahan berkas laporan hanya bersifat lisan.

Ess menyayangkan klarifikasi melalui whatsapp dengan Anton Carmana, S.E sebagai inspektur Inspektorat Lampung Selatan, yang menunjukkan administrasi yang buruk dan dugaan pengkondisian terhadap laporan DPP LSM GPAN Indonesia. Ess juga menyampaikan mengapa kami tidak mendapatkan klarifikasi perkembangan laporan kami sudah sampai mana, sehingga adanya dugaan mekanisme makelar kasus laporan antara Dinas Pendidikan Lampung Selatan yaitu Asep Jamhur, SE,MM dengan Anton Carmana, SE untuk tujuan tertentu.

Pelaporan melalui Inspektorat Lampung Selatan bisa melalui sistem aplikasi dan off line tapi semua laporan tersebut mempunyai mekanisme yang janggal dan menimbulkan dugaan bahwa banyak laporan yang tidak berjalan terkesan drama namun berhenti di jalan, segera kami akan mengirimkan surat somasi terkait hal ini disampaikan Ess kepada awak media.

Post a Comment

Previous Post Next Post